
aiotrade, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/4). Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Hari Karyuliarto.
Dalam kesaksianya, Amien menilai bahwa penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat berpotensi menghambat pemberantasan korupsi dan perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam persidangan, penasehat hukum Wa Ode Nur Zainab menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur merugikan keuangan negara. Menanggapi hal itu, Amien menyampaikan bahwa penggunaan pasal kerugian negara dalam praktik pemberantasan korupsi memiliki dua dampak besar:
- Dampak pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia.
- Dampak kedua, menghambat pengembangan atau berkembangnya BUMN, menghambat realisasi APBN dan APBD, yang kemudian dampak keseluruhannya adalah menghambat pertumbuhan ekonomi.
Dia mengatakan penegak hukum sering menggunakan pasal tersebut tanpa memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat. Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus pada adanya kerugian negara membuat pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.
Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas. Tidak memberantas korupsi secara substantif, tegasnya.
Amien menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama, yakni general elements of crime dan statutory elements of crime. Unsur yang tertulis dalam undang-undang seperti melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri termasuk dalam statutory elements. Namun, sebelum itu, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur umum tindak pidana seperti actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat (causation), serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.
Pembuktian adanya mens rea itu sangat penting di dalam implementasi pasal merugikan keuangan negara, katanya.
Dia mengingatkan bahwa tanpa pembuktian niat jahat, putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Publik akan melihat bahwa ini keputusan bisnis, kenapa dikriminalisasi? Ini keputusan manajerial, kenapa dikriminalisasi? ujarnya.
Lebih lanjut, Amien menyebut bahwa niat jahat dapat dibuktikan melalui berbagai indikator, seperti adanya suap, kickback, konflik kepentingan, hingga persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi pertanyaan terkait praktik bisnis LNG di Pertamina, termasuk soal tidak adanya kontrak back-to-back dan price review, Amien menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya mens rea. Kalau kita bicara apakah ketidakadaan kontrak back-to-back ini merupakan tanda-tanda adanya mens rea, maka harus dilihat faktanya, jelasnya.
Dia mencontohkan bahwa transaksi dalam perkara ini terjadi antara Pertamina dan Corpus Christi. Sebagai perusahaan besar yang masuk daftar Global Fortune 500, menurutnya, Pertamina memiliki kapasitas untuk mengembangkan bisnis LNG secara portofolio. Menurut pendapat saya, Pertamina ukurannya sebesar itu, kalau bisnis LNG mestinya juga masuk ke bisnis LNG portfolio, ujarnya.
Amien juga menyinggung bahwa Indonesia pernah menjadi eksportir LNG terbesar dunia sejak 1977, namun Pertamina dinilai belum optimal dalam mengembangkan bisnis LNG berbasis portofolio.
Ditemui usai sidang, Hari Karyuliarto menilai keterangan ahli dalam sidang tersebut memperkuat bahwa pendekatan penegakan hukum korupsi selama ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pada unsur niat jahat. Dia menyampaikan bahwa ahli menjelaskan pentingnya meningkatkan indeks penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap menurunkan indeks korupsi. Namun, menurutnya, praktik penegakan hukum dari masa ke masa masih berkutat pada kerugian negara dan mengesampingkan mens rea.
Dalam konteks perkara LNG, Hari menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat. Ia menyebut skema back-to-back maupun price review yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk mens rea. Menurutnya, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa price review bukanlah bentuk niat jahat, melainkan mekanisme mitigasi untuk menjaga stabilitas harga. Ia menjelaskan bahwa price review bersifat zero-sum game, di mana satu pihak bisa diuntungkan atau dirugikan tergantung pergerakan harga.
Hari juga mengungkapkan bahwa praktik bisnis LNG global tidak mewajibkan skema back-to-back dalam pengembangan portofolio bisnis. Hal tersebut, kata dia, telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat sektor migas dan direksi Pertamina. Dia menambahkan, praktik price review juga tidak pernah menjadi objek perkara pidana di negara lain.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa keterangan ahli semakin memperkuat fakta persidangan bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Menurut dia, ahli yang dihadirkan menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya unsur seperti suap atau kickback, maka pihaknya tidak akan menghadirkan ahli tersebut. Kehadiran ahli, kata dia, justru untuk meluruskan pemahaman terkait penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Ia menilai selama ini terdapat kecenderungan kesalahan penafsiran, di mana kerugian dalam aktivitas bisnis korporasi kerap dianggap sebagai tindak pidana korupsi, tanpa melihat adanya unsur niat jahat. Kuasa hukum juga menyoroti awal mula perkara yang disebut berasal dari kesalahan penafsiran terhadap kebijakan bisnis LNG, termasuk terkait kontrak tanpa skema back-to-back.
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam bisnis LNG lebih disebabkan oleh kondisi global saat pandemi COVID-19, bukan karena kebijakan price review atau ketiadaan skema back-to-back. Dia juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil, serta hanya menjalankan tugas jabatan.
Hingga kini, terdakwa disebut telah menjalani penahanan hampir satu tahun. Pihak kuasa hukum menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum maupun niat jahat dalam kasus tersebut.