
Sidang Perkara Pemalsuan Dokumen SHM di Manyar, Gresik Memasuki Babak Akhir
Perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik kini memasuki babak akhir. Dua terdakwa, yaitu Resa Andrianto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva yang merupakan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) BPN Gresik, terus mempertahankan sikapnya untuk meminta kebebasan.
Dalam sidang terbaru, kedua terdakwa kembali menyampaikan tanggapan atas jawaban pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korps Adhyaksa tetap bersikukuh dengan tuntutan hukuman masing-masing terdakwa. Untuk Resa Andrianto, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Adhienata Putra Deva dituntut 3 tahun penjara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penasehat Hukum terdakwa, Johan Avie, menyampaikan bahwa pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Ia menilai bahwa pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan dipaksakan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ujar Johan Avie dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti, telah sepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta. Bukti transfer yang disampaikan oleh pihak terdakwa menunjukkan bahwa pelapor membayar sebesar Rp 25 juta, sementara perusahaan membayar Rp 35 juta.
"Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Dimana pelapor membayar 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," tambah Johan Avie.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tanggapan ini merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan sebelumnya. Menurutnya, tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir.
"Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," harap Johan Avie.
Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akan membacakan vonis putusan pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Saat ini, sidang masih berlangsung dengan fokus pada penyampaian argumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin tetap mempertahankan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Ia memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Pertimbangan tersebut meliputi alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta-fakta persidangan yang ada.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan," kata Imamal Muttaqin.
Pihak JPU juga menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Hal ini memberikan kesempatan kepada tersangka Budi Riyanto, yang saat ini dalam status DPO (Ditahan atau Dicari), untuk mengurus SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
"Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tegasnya.