Sidang Penetapan Hari Ini: Gugatan Ijazah Wapres Gibran Dibacakan

admin.aiotrade 27 Okt 2025 5 menit 26x dilihat
Sidang Penetapan Hari Ini: Gugatan Ijazah Wapres Gibran Dibacakan

Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sidang lanjutan gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/10/2025). Dalam agenda sidang kali ini, akan dilakukan pembacaan penetapan serta isi gugatan oleh penggugat, yaitu Subhan Palal.

Sebelumnya, tuntutan penggugat atau petitum tidak kunjung dibacakan karena ada keberatan dari Subhan terkait kuasa hukum dari KPU RI selaku Termohon 2. Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diketahui diwakili oleh dua pihak, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara. Subhan menilai bahwa penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung itu menyalahi aturan karena baru dilakukan di tengah persidangan berlangsung, bukan sejak awal gugatan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sidang pun ditunda usai Subhan mengajukan keberatan. Majelis hakim belum menentukan sikap terkait dengan keberatan tersebut. Persidangan pokok perkara ini digelar setelah tidak ada kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan penggugat dan tergugat. Antara pihak penggugat, Subhan Palal dan dua tergugat yakni pihak Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak menemukan titik temu.

Gugat Ijazah, Tuntut Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi immateriil senilai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA. Namun, Subhan menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatan ini bukan terkait kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan. Untuk itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi kepada negara. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum tersebut.

Subhan Palal menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun yang ia tuntut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia berkomitmen untuk menyetorkannya langsung ke kas negara apabila majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Menurut Subhan, kasus yang ia ajukan bukan hanya menyangkut dirinya, melainkan seluruh rakyat Indonesia.

Gibran Tak Hadir Mediasi

Gibran Rakabumingraka tak hadir dalam agenda mediasi. Ia kembali diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Gibran Rakabumingraka, Dadang Herli Saputra mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana Gibran untuk menghadiri persidangan perkara tersebut. "(Rencana Gibran akan hadir di sidang) belum," kata Dadang, usai mediasi, Senin.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal alasan Gibran belum kunjung menghadiri sidang perkara perdata yang melibatkan namanya tersebut. Adapun katanya, Gibran selaku tergugat I telah memberikan kuasa istimewa kepada tim penasihat hukumnya. "T1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami," pungkasnya.

Batalkan Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Sudah berkoar akan memberikan uang ganti rugi Rp 125 triliun ke kas negara, Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, justru membatalkannya. Subhan tak lagi menuntut Wapres Gibran untuk membayar ganti rugi Rp 125 triliun dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan dalam syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres).

Pembatalan gugatan ganti rugi itu diucapkan Subhan dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/10/2025). Subhan beralasan membatalkan permintaan ganti rugi karena sebenarnya tidak membutuhkan uang. “Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin.

Subhan menegaskan, untuk mencapai kata damai, dia hanya meminta Gibran dan KPU RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya. “Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus, tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Mediasi Gagal


Sidang mediasi gugatan Subhan Palal terhadap ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akhirnya berakhir buntu pada Senin (13/10/2025). Baik Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) maupun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku Tergugat II sama-sama tidak mau memenuhi persyaratan damai yang Subhan Palal.

Ada dua persyaratan damai yang diminta Subhan, yakni menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada warga Indonesia serta meminta Gibran dan komisioner KPU untuk mundur dari jabatan masing-masing. Subhan mengungkap, para tergugat tidak mau memenuhi syarat damai yang diajukannya karena pertimbangan institusi. "Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau," jelas Subhan.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik. "Jadi begini, mediasi itu kan perdamaian, damai itu indah. Kalau bisa damai kenapa kita harus bersengketa? Pada intinya kami sangat komunikatif, terbangun komunikasi yang baik," ujar Dadang, kepada awak media, seusai sidang mediasi, Senin.

Dalam sidang mediasi, Dadang selaku kuasa hukum Gibran telah memberikan tanggapan terhadap permintaan Subhan Palal. Namun, Dadang juga mengungkap alasan syarat dari penggugat tidak bisa dipenuhi oleh Gibran, yakni karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga. Sehingga, kesepakatan damai tidak bisa tercapai. "Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang. "Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya. "Melibatkan pihak ketiga tidak dapat berlanjut karena gugatan ini masuk ranah perdata, sehingga nanti akan dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan