
Penjelasan Terkait Penjualan Minyak di Bawah Bottom Price
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, beberapa pihak terkait memberikan keterangan mengenai aturan penjualan minyak, termasuk penggunaan bottom price. Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Donny Indrawan, mantan Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode Januari 2022 hingga Juli 2023.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Donny menyatakan bahwa tidak ada aturan internal yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan yang menyangkut tiga terdakwa, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Ia menjelaskan bahwa penjualan minyak di bawah bottom price bukanlah pelanggaran, sebab tidak ada ketentuan yang mewajibkan kontrak penjualan solar harus berada di atas bottom price.
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)," ujar Donny saat berbicara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (18/12). Ia menegaskan bahwa bottom price hanya digunakan sebagai acuan untuk transaksi pembelian tanpa kontrak jangka panjang atau yang dikenal dengan konsumen spot.
Fungsi dan Penggunaan Bottom Price
Menurut Donny, bottom price diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli tanpa kontrak panjang. "Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bottom price bersifat sebagai referensi yang tidak mengikat dan direvisi setiap dua minggu. Hal ini menunjukkan bahwa harga tersebut bisa berubah sesuai kondisi pasar dan kebutuhan perusahaan.
Arindra Dita Primaloka, Key Account Mining PT Pertamina (Persero), menyebut bahwa penjualan dengan bottom price masih memberi keuntungan karena ada margin. "Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," jelas Arindra.
Dalam kontrak jangka panjang, tidak ada keharusan menggunakan bottom price. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan bottom price lebih fleksibel dan tidak wajib dalam semua jenis transaksi.
Penjelasan Mantan Direktur Komersial dan Trading
Mantan Direktur Komersial dan Trading PT PPN, Mas'ud Hamid, juga memberikan pernyataan terkait penjualan solar industri di bawah bottom price. Ia menegaskan bahwa penjualan tersebut tidak menimbulkan kerugian dan diperbolehkan.
"Yang tidak boleh itu PT PPN menjual solar industri di bawah harga pokok produksi (HPP)," ujar Mas'ud dalam kesaksianya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penjualan di bawah bottom price diperbolehkan, tetapi jika harga jual lebih rendah dari HPP maka akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan para saksi, penjualan minyak di bawah bottom price tidak dianggap sebagai pelanggaran, asalkan tidak melanggar aturan terkait harga pokok produksi. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan bottom price bersifat fleksibel dan tidak selalu menjadi patokan utama dalam penjualan.
Selain itu, penggunaan bottom price hanya terbatas pada transaksi konsumen spot, sedangkan untuk kontrak jangka panjang, harga jual bisa ditentukan secara mandiri. Dengan demikian, penggunaan bottom price menjadi bagian dari strategi manajemen harga yang dinamis dan adaptif terhadap kondisi pasar.