
Jabar.aiotrade.app, Kota Bandung – Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari ini, Jumat (17/10/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Gudang Garmen Jalan AH Nasution dan kedua, di BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi utama untuk melakukan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru, warga masih harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena prosedur penerbitan SIM baru lebih kompleks dan memerlukan pengawasan langsung dari pihak berwenang.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM juga telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga mencakup ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281. Dengan demikian, setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang sah agar dapat berkendara secara legal di jalan raya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak terkena sanksi hukum. Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang valid dan mematuhi aturan lalu lintas. Ini juga menjadi bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, sehingga mempermudah akses layanan publik.