SIM Keliling Bandung 22 Oktober 2025

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
SIM Keliling Bandung 22 Oktober 2025

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Perpanjangan SIM

Di Kota Bandung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada hari ini, Selasa (22/10/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Indo Grosir Jalan Ahmad Yani dan kedua, di Metro Indah Mal Jalan Soekarno-Hatta. Kedua tempat ini dipilih karena letaknya yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Hal ini berbeda dengan pembuatan SIM baru, yang tetap harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Untuk itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru dianjurkan datang langsung ke kantor polisi agar prosesnya lebih cepat dan terstruktur.

Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A dan C ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Biaya-biaya ini harus dibayar oleh pemohon saat melakukan pendaftaran. Namun, pengeluaran tersebut dianggap sebagai investasi jangka panjang karena perpanjangan SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara yang ingin terus mengemudi secara legal.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.
  • Tes Psikologi SIM yang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental serta memiliki identitas yang sah. Proses ini juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuan Hukum Terkait SIM

Pasal 281 dari UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban hukumnya tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi. Hal ini juga menjadi bentuk pelayanan yang lebih responsif dan dekat dengan masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan