SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 September 2025

admin.aiotrade 23 Sep 2025 2 menit 13x dilihat
SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 September 2025
Featured Image

Layanan SIM Keliling di Kota Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C

Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pada hari Rabu, 24 September 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, dan kedua, di Ubertos, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua lokasi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap diwajibkan untuk mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang tidak dapat dipenuhi oleh layanan keliling.

Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM juga telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pengguna diwajibkan membawa berbagai dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta hasil Tes Psikologi SIM. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik SIM memiliki kondisi kesehatan dan psikologis yang memadai untuk mengemudi.

Perpanjangan SIM ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini menegaskan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku agar dapat digunakan secara legal dalam berkendara.

Selain itu, ketentuan terkait pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 dari UU tersebut. Pasal ini memberikan konsekuensi hukum bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM, termasuk denda dan sanksi lainnya.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat di Kota Bandung dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka. Namun, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku dan selalu memastikan bahwa SIM yang dimiliki dalam kondisi yang valid dan berlaku.

Topik Terkait:
Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan