
jabar.aiotrade, KOTA BANDUNG –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor polisi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari ini, Jumat (25/10/2025), layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi berbeda. Pertama, di Trans Studio Mal Jalan Gatot Soebroto dan kedua, di BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Dengan adanya dua titik layanan ini, masyarakat lebih mudah dalam mengakses pelayanan tersebut.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan yang tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat layanan keliling.
Biaya perpanjangan SIM juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Proses perpanjangan SIM ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini juga menetapkan ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukumnya terkait surat izin mengemudi. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk komitmen dari Satlantas Polrestabes Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat dan efisien.