
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Perpanjangan SIM A dan C
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada hari ini, Jumat (7/11/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi. Pertama, di MCD Jalan Soekarno Hatta dan kedua, di BPR KS Jalab Leuwipanjang, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi utama untuk proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan yang lebih kompleks dan memerlukan pengawasan langsung dari pihak berwenang.
Biaya yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya yang juga harus dibayarkan, yaitu:
- Asuransi: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 50.000
Dengan demikian, total biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM mencapai sekitar Rp 205.000, tergantung pada jenis SIM yang dimiliki.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon masih memenuhi syarat secara kesehatan dan psikologis untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah dan berlaku.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM. Dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku.