SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 10 November 2025 di Tambun Selatan

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 18x dilihat
SIM Keliling Bekasi Hari Ini, 10 November 2025 di Tambun Selatan

Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Pada hari Senin, 10 November 2025, layanan SIM Keliling akan berlangsung di lokasi yang telah ditentukan.

Lokasi dan Waktu Layanan

Pada hari ini, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan digelar di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas ini dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat datang langsung ke lokasi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Persyaratan Pengurusan Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjangan SIM, pengguna harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen:

Pembuatan SIM Baru
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Pembuatan Perpanjangan SIM
  • Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Informasi Tambahan

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019). Layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan