Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali hadir untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Pada hari Senin, 10 November 2025, layanan SIM Keliling akan berlangsung di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi dan Waktu Layanan
Pada hari ini, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan digelar di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas ini dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat datang langsung ke lokasi tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Persyaratan Pengurusan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pengguna harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Selain itu, bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, cukup melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan dari luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Informasi Tambahan
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi sejak Kamis (22/8/2019). Layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.


