Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jika Anda adalah warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), maka penting untuk mengetahui jadwal dan persyaratan yang diperlukan. Berikut informasi lengkap mengenai layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 12 November 2025 akan digelar di Lippo Cikarang. Waktu pelaksanaan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Lokasi dan Informasi Umum
Layanan SIM Keliling ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi. Meskipun layanan SIM Keliling belum dibuka untuk waktu yang ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tetap sama. Hal ini membuat proses pengurusan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Persyaratan ini juga berlaku untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru, dengan pengecualian bahwa pemohon SIM baru tidak perlu menyertakan SIM lama.
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
- Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Sama seperti pembuatan SIM baru, pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Tips Penting Saat Mengurus SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Jika Anda merasa tidak nyaman dalam menjalani pemeriksaan kesehatan, Anda bisa memilih untuk melakukan pemeriksaan di luar, namun tetap perlu dicek ulang di klinik Polres.
Selain itu, pastikan untuk datang tepat waktu agar tidak terlewat jadwal layanan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi petugas di lokasi layanan atau mengunjungi situs resmi Polres Metro Bekasi.


