Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2025
Masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini tersedia setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya.
Pada hari Senin (10/11/2025), layanan SIM Keliling akan digelar di wilayah Harapan Indah, tepatnya di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan November 2025
Berikut adalah enam lokasi yang akan menjadi tempat layanan SIM Keliling selama bulan November 2025:
- Senin: Burger King Harapan Indah
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
- Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Setiap lokasi memiliki jadwal pendaftaran yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00. Antrean pemohon dilakukan secara langsung di tempat, dan jumlah kuota terbatas.
Persyaratan untuk Mengurus Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu melampirkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, persyaratannya lebih sederhana, yaitu:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya yang Diperlukan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya kesehatan: Rp 35.000
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.


