
Layanan SIM Keliling di Alam Mayang, 8 November 2025
Layanan SIM keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, layanan tersebut digelar pada hari Sabtu, 8 November 2025, di lokasi Alam Mayang. Jadwal operasional layanan SIM keliling berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Perbedaan antara Perpanjangan dan Pembuatan SIM Baru
Terdapat perbedaan penting antara perpanjangan SIM dengan pembuatan SIM baru. Untuk SIM yang masih dalam masa aktif, pemiliknya dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Namun, jika SIM sudah kedaluwarsa, maka pemilik harus membuat SIM baru di RSDC Rumbai. Proses pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Alur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengemudi yang ingin memperpanjang SIM:
- Cari jadwal dan lokasi SIM keliling
- Pastikan Anda mengetahui tanggal dan tempat penyelenggaraan layanan SIM keliling.
- Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas
- Formulir akan diberikan oleh petugas di lokasi.
- Tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Jika tidak ada tes kesehatan langsung di lokasi, Anda bisa membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran
- Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat
- Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penerbitan SIM baru.
- SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga
- Setelah semua proses selesai, SIM baru akan segera diberikan kepada pemohon.
Jangan Gunakan Calo
Penting untuk diketahui bahwa proses perpanjangan SIM harus dilakukan secara mandiri. Jangan menggunakan jasa calo karena hal ini dapat berdampak negatif. Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi jika menggunakan calo:
- Biaya lebih mahal dari tarif resmi
- Data pribadi bisa disalahgunakan
- SIM bisa dianggap tidak sah
- Berpotensi terkena sanksi hukum
Selain itu, syarat utama yang harus dipenuhi adalah KTP asli yang akan diverifikasi dengan wajah pemohon di lokasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengurus sendiri tanpa melalui calo.
Syarat Pengurusan
Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:
- Fotocopy KTP
- KTP asli
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Psikologi SIM
Biaya Administrasi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung lokasi pelayanan.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diproses ulang di kantor Satpas.