SIM Keliling Surabaya 10-14 November 2025, Cek Jadwal dan Lokasi

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
SIM Keliling Surabaya 10-14 November 2025, Cek Jadwal dan Lokasi

Layanan SIM Keliling di Surabaya untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kembali menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya. Layanan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang mudah dan praktis, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pada periode 10 hingga 14 November 2025, layanan SIM keliling akan tersedia di beberapa lokasi strategis. Untuk warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, dan Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, dan Polsek Kenjeran, layanan SIM keliling akan berlangsung di Kenpark Kenjeran. Sementara itu, bagi warga yang berasal dari wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung, layanan SIM keliling dapat ditemukan di SWK Jambangan.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang disediakan agar proses pengurusan berjalan lancar dan efisien.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM

Untuk bisa mengajukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah daftar persyaratan administratif yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
  • Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Selain itu, syarat usia minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, sebaiknya dilakukan H-7 sebelum masa aktif SIM habis. Dengan begitu, antrean yang panjang dapat dihindari.

Ketentuan dan Biaya Perpanjangan SIM

Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku dan harus dibuat ulang. Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Biaya pembuatan perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM C, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A, biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp80.000.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Ini juga menjadi bentuk pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat dan menjaga kenyamanan serta kecepatan dalam proses administrasi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan