SIM Keliling Surabaya 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 17x dilihat
SIM Keliling Surabaya 2025, Jadwal dan Lokasi Lengkap


jatim.aiotrade
, SURABAYA - Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.

Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di beberapa lokasi yang telah ditentukan. Salah satunya adalah Parkiran Pantai Ria Kenjeran. Selain itu, layanan SIM keliling juga tersedia di Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di semua titik tersebut. Untuk bisa mengurus SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.
  • Jika terjadi pengalihan golongan SIM, maka perlu dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
  • Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM sudah dapat melakukan prosesnya sebelum masa berlaku habis, idealnya H-7 sebelum tanggal kedaluwarsa. Dengan datang lebih awal, masyarakat bisa menghindari antrean yang panjang.

Namun, jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak lagi sah dan harus diajukan sebagai permohonan pembuatan SIM baru.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000.

Layanan SIM keliling ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi berkendara tanpa harus repot-repot datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus perpanjangan SIM sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu, layanan SIM keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari pusat pelayanan. Dengan begitu, semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan yang memadai.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM, penting untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid sebelum datang ke lokasi layanan.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa nyaman dan aman saat berkendara, karena SIM yang dimiliki tetap dalam kondisi yang sah dan berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan