
jatim.aiotrade
, SURABAYA - Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Salah satunya adalah Parkiran Pantai Ria Kenjeran. Selain itu, layanan SIM keliling juga tersedia di Parkiran Gereja Bethany Nginden, yang berada di wilayah Sukolilo.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di semua lokasi tersebut. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terjadi antrean yang panjang.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat atau memperpanjang SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari seorang dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Persyaratan Usia dan Jadwal Pengurusan
Seseorang harus memiliki usia minimal 17 tahun untuk bisa membuat SIM. Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, sebaiknya dilakukan H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Hal ini bertujuan agar proses administrasi dapat selesai dengan lancar dan tidak terburu-buru.
Namun, jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Dalam kasus ini, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Biaya yang Diperlukan
Biaya untuk pembuatan perpanjangan SIM juga berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Untuk SIM C, biayanya sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A, biayanya mencapai Rp80.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. Ini juga membantu mengurangi beban masyarakat yang sibuk dan ingin mendapatkan layanan yang cepat serta efisien.