
jatim.aiotrade
, SURABAYA - Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menjadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, layanan SIM keliling dapat diakses di beberapa titik lokasi. Salah satunya adalah Parkiran Pantai Ria Kenjeran. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi Halaman Masjid Baitul Ghofur Sono Projo untuk mengurus perpanjangan SIM.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di semua lokasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan SIM harus memenuhi beberapa syarat administratif. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Untuk pengalihan golongan SIM, pemohon harus melampirkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Selain itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM bisa melakukan prosesnya sejak H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Dengan datang lebih awal, masyarakat dapat menghindari antrean yang panjang.
Namun, jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak lagi berlaku dan harus diajukan sebagai permohonan pembuatan SIM baru.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp75.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp80.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi beban administrasi yang biasanya terjadi di kantor polisi.
Bagi masyarakat yang ingin tahu informasi lebih lanjut tentang layanan SIM keliling, bisa menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengakses situs resmi Polrestabes Surabaya.