
Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Masyarakat Bisa Perpanjang SIM dengan Mudah
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur resmi tidak ada pelayanan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional layanan SIM keliling di Kota Tangerang:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald's Jatake
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Metropolis Mal
- Pasar Laris Taman Cibodas
-
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Sabtu
- Ruko WOM Finace Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
- Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang akan diperpanjang
Dengan persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling dilakukan secara terstruktur. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan alur yang jelas dan terstruktur, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.
Tips Penting untuk Pemilik SIM
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesulitan dalam berkendara akibat SIM yang sudah kedaluwarsa. Selain itu, pastikan semua persyaratan sudah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi layanan.