Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Memasuki Tahap Baru
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka. Di antara mereka termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti.
Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan delapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo (RS), dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti Pasal 27a, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1.

Dokumen UGM sebagai Bukti Kunci
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi almamater Presiden Jokowi. Dokumen tersebut digunakan untuk menguatkan keaslian ijazah Jokowi yang selama ini diragukan oleh sejumlah pihak.
Menurut Irjen Asep, hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden dan berpotensi menimbulkan keresahan publik. Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025, setelah beredarnya video viral di media sosial yang menuduh bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.
Roy Suryo Menghormati Penetapan Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyampaikan sikap terbuka. Ia menyatakan hormat terhadap keputusan penyidik dan siap mengikuti proses hukum. "Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap Roy kepada wartawan.
Sebagai pakar telematika, Roy menjelaskan bahwa ia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik, termasuk dokumen akademik Jokowi. "Sebagai orang yang ahli di bidang telematika, saya punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik. Wajar saja kalau dokumen publik diteliti," katanya.
Roy menegaskan bahwa hasil penelitiannya telah dituangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper”, yang menurutnya merupakan karya akademik, bukan upaya pencemaran nama baik.
Sindiran Terhadap Ketimpangan Hukum
Di sisi lain, Roy juga menyampaikan sindiran terhadap ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyindir adanya seorang terpidana berinisial SM yang masih bebas meski telah inkracht selama enam tahun. "Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," sindir Roy.
Pernyataan ini ramai diperbincangkan publik karena dianggap sebagai kritik halus terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Roy Suryo (RS)
- dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Proses Hukum Berlanjut
Irjen Asep menegaskan bahwa penyidik kini tengah menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai hukum dan transparan. "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Asep.