Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Anak dan Darurat, Ini Alasannya

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Anak dan Darurat, Ini Alasannya
Siswa Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Dijerat UU Anak dan Darurat, Ini Alasannya

Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Polisi telah menetapkan siswa pelaku ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum. Iman menyatakan bahwa pelaku terlibat dalam perbuatan yang melanggar beberapa pasal undang-undang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai temuan dalam proses penyidikan.

Iman menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur. Hal ini menjadi penting untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebanyak 96 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang, saat khotbah salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah. Pelaku yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial ABH itu disebut merakit sendiri bahan peledak dengan panduan yang diakses melalui internet.

ABH juga disebut kerap mengakses situs gelap (dark web). Polisi menemukan tujuh bom di lokasi sekolah, empat di antaranya sempat meledak. Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menyita sejumlah alat bukti yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Fakta-Fakta Terkait Peristiwa Ledakan

  • Ledakan terjadi saat khotbah salat Jumat berlangsung
  • Pelaku adalah siswa SMAN 72 Jakarta
  • Pelaku diketahui merakit bahan peledak sendiri
  • Pelaku sering mengakses situs gelap
  • Tujuh bom ditemukan di lokasi sekolah
  • Empat bom di antaranya meledak
  • Polisi telah menggeledah rumah pelaku dan menyita alat bukti


Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus ledakan ini. Mulai dari penyelidikan mendalam hingga penggeledahan rumah pelaku. Selain itu, polisi juga terus melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan.

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan sistem peradilan anak. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada pelaku dan korban, yang masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.

Kesimpulan

Peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara telah menimbulkan banyak korban dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pelaku, yang masih berstatus anak di bawah umur, ditetapkan sebagai ABH dan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menemukan fakta-fakta yang lebih lengkap.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan