Siswi SMP di Muratara Dikeluarkan Karena Perundungan kepada Kakak Kelas

admin.aiotrade 20 Okt 2025 4 menit 14x dilihat
Siswi SMP di Muratara Dikeluarkan Karena Perundungan kepada Kakak Kelas

Kasus Perundungan Siswi SMP di Muratara

Sebuah kasus perundungan yang melibatkan seorang siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, telah mencapai kesepakatan bersama antara para guru terkait. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi bullying yang dilakukan oleh siswi tersebut terhadap kakak kelasnya.

Kejadian yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak sekolah hingga akhirnya pelaku dikeluarkan dari SMPN Karang Jaya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kronologi Kejadian

Video berdurasi tiga menit yang beredar di media sosial menunjukkan pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik seperti menjambak, memukul kepala, dan menendang korban hingga tersungkur. Aksi ini disaksikan dan direkam oleh teman-teman pelaku yang tidak berusaha melerai atau menghentikan perundungan tersebut.

Kejadian ini terjadi setelah pulang sekolah, sebagaimana dikonfirmasi oleh Plt Kepala SMP Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum.

Tindakan dan Sanksi dari Dinas Pendidikan

Menanggapi kasus ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat lintas sektoral pada Senin (20/10/2025), untuk membahas sanksi terhadap pelaku. Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, menyatakan bahwa siswi pelaku perundungan akan dikeluarkan dari SMPN Karang Jaya.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan berbagai aspek, termasuk regulasi yang berlaku dan dampak sosial yang muncul. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada para pelajar yang berada di lokasi kejadian yang tidak melerai perundungan.

Sanksi ini akan diberikan secara bertingkat, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, setelah dilakukan investigasi lanjutan.

Dasar Hukum Pengeluaran Pelaku Bullying

Kata Zazili, keputusan pengeluaran pelaku didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a. Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti Pasal 77B yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 bagi pelanggaran Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72.000.000 bagi pelanggaran Pasal 76C.

Orang tua atau wali murid pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan tersebut.

Pertimbangan Sosial dan Masa Depan Pelaku

Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, menjelaskan bahwa identitas pelaku sudah tersebar luas di masyarakat, khususnya di Kabupaten Muratara, sehingga menyulitkan pelaku untuk beradaptasi jika masih bersekolah di SMPN Karang Jaya. Selain itu, pihak sekolah dan dinas pendidikan mempertimbangkan masa depan terbaik bagi kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban.

Ia menambahkan, respon masyarakat yang kuat di media sosial juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan ini. "Kekhawatiran akan kemungkinan tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pelaku jika tetap bersekolah di tempat yang sama menjadi alasan tambahan untuk mengeluarkan siswi tersebut."

Penanganan Kasus dan Penyelesaian

Pihak keluarga korban berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, sesuai instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pihak sekolah dan dinas pendidikan menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan dan memberikan pembinaan yang berkeadilan.

Kronologi Kejadian Perundungan Siswi SMP di Muratara

  • Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, terjadi sebuah insiden perundungan yang melibatkan siswi SMP di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
  • Kejadian ini berlangsung pada siang hari setelah pulang sekolah dan menjadi viral setelah sebuah video berdurasi sekitar 3 menit tersebar luas di media sosial.
  • Dalam video tersebut, terlihat pelaku perundungan yang merupakan siswi SMP melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap kakak kelasnya.
  • Pelaku beberapa kali menjambak dan memukul kepala korban, bahkan korban sempat ditendang hingga tersungkur ke lantai. Sementara itu, sejumlah siswi lain yang berada di lokasi hanya menonton dan merekam kejadian tanpa berusaha melerai atau menghentikan tindakan tersebut.
  • Plt Kepala Sekolah SMP Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum, menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang terjadi di lingkungan sekolah mereka. Ia menyampaikan bahwa peristiwa itu berlangsung setelah jam pulang sekolah pada hari yang sama.
  • Setelah video viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara segera mengambil tindakan.
  • Pada Senin, 20 Oktober 2025, dilakukan rapat lintas sektoral untuk membahas sanksi terhadap pelaku perundungan.
  • Hasil rapat memutuskan bahwa siswi pelaku akan dikeluarkan dari SMP Negeri Karang Jaya sebagai bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap korban.
  • Keputusan ini juga mempertimbangkan regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta potensi dampak sosial yang muncul akibat tersebarnya identitas pelaku di masyarakat.
  • Dinas Pendidikan menilai bahwa keberadaan pelaku di sekolah akan menyulitkan proses adaptasi dan berpotensi memicu tindakan anarkis dari masyarakat.
  • Selain pelaku utama, para siswa yang berada di lokasi kejadian dan tidak melerai juga akan diberikan sanksi sesuai tingkat keterlibatan mereka, mulai dari sanksi ringan hingga berat, setelah dilakukan investigasi lanjutan.
  • Pihak keluarga korban berencana membawa kasus ini ke ranah hukum, meskipun Dinas Pendidikan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan sesuai instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan