
Aspirasi Masyarakat Kecamatan Kamipang Terkait Kewajiban Perusahaan Perkebunan
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa warga di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, menyampaikan aspirasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) dalam menyediakan kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat. Hal ini disampaikan setelah menerima aspirasi dari masyarakat Kecamatan Kamipang pada reses perorangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Nafsiah menjelaskan bahwa masyarakat Kecamatan Kamipang menyampaikan bahwa terdapat perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun hingga kini kebun plasma belum direalisasikan. Baik dari program kemitraan PBS maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dinilai tidak memberikan dampak signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal tepat di wilayah operasional perkebunan,” ujarnya, Senin (10/11).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa warga Kamipang menyoroti bahwa kehadiran perusahaan perkebunan di daerah tersebut seharusnya membawa manfaat dan peningkatan kesejahteraan. “Bukan sekadar memanfaatkan sumber daya lokal tanpa memberikan imbal balik yang layak,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Ketua DPD Himpunan Wanita Karya Kalteng, pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan merupakan amanat kebijakan yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi dari kegiatan reses ini akan dituangkan secara resmi dalam laporan Hasil Reses kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
“Untuk kemudian menjadi rekomendasi formal dalam pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah serta dalam penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Nafsiah berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi tersebut hingga tahap penerapan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalteng,” pungkasnya.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Kamipang merasa bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah mereka tidak memberikan kontribusi yang seimbang. Meskipun sudah bertahun-tahun beroperasi, mereka masih belum melihat adanya realisasi kebun plasma yang dijanjikan. Hal ini membuat masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya.
Beberapa aspek yang menjadi keluhan masyarakat antara lain:
- Tidak ada realisasi kebun plasma: Walaupun perusahaan telah beroperasi lebih dari 17 tahun, kebun plasma yang menjadi kewajiban mereka belum juga direalisasikan.
- Program kemitraan dan CSR tidak efektif: Program-program seperti kemitraan PBS dan CSR dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat setempat.
- Ketidakadilan ekonomi: Masyarakat merasa bahwa kehadiran perusahaan hanya memanfaatkan sumber daya lokal tanpa memberikan imbalan yang layak.
Langkah yang Diambil Oleh DPRD
DPRD Kalteng, khususnya Komisi II, telah menangkap aspirasi masyarakat Kecamatan Kamipang. Seluruh masukan tersebut akan disampaikan secara resmi dalam bentuk laporan Hasil Reses. Laporan ini nantinya akan menjadi rekomendasi formal dalam pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah dan penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perangkat daerah terkait.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga penerapan. Tujuannya adalah agar setiap program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalteng.
Kesimpulan
Aspirasi masyarakat Kecamatan Kamipang menunjukkan bahwa mereka mengharapkan adanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat setempat. Perusahaan perkebunan harus memenuhi kewajibannya, termasuk menyediakan kebun plasma, agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. DPRD Kalteng, dengan komitmennya, siap menjadi mitra dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang nyata.