
Konflik Kepentingan di SMA Swasta Siger Bandar Lampung
SMA swasta Siger Bandar Lampung menjadi sorotan akibat dugaan konflik kepentingan yang merugikan aliran dana dan aset negara. Hal ini terjadi karena Lembaga Pendidikan Masyarakat (LPM) tersebut memiliki status yang tidak jelas, meskipun saat ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya menjelang peresmiannya pada bulan Juli lalu.
Salah satu ketua komisi DPRD Kota Bandar Lampung pernah menyebut bahwa SMA swasta Siger milik pemerintah kota. Ia mengatakan, “Milik Pemkot,” pasca pembukaan penerimaan murid baru SMA Siger pada 9-10 Juli 2025 saat ditanya status kepemilikannya. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga tegas mengungkap bahwa semua biaya pendidikan pemerintah kota menanggung. Meski tidak secara langsung menyebut sekolah itu milik pemkot, ia tetap tegas dalam pernyataannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Eva bahkan dalam unggahan instagramnya menyiapkan aset pemerintah untuk operasional pendidikan SMA swasta Siger, dan bukan hanya wacana tapi sudah terjadi dengan penyelenggaraan KBM di SMP Negeri 38 dan 44 Kota Bandar Lampung. Selain itu, dia menyiapkan terminal Panjang yang diduga untuk gedung permanen operasional pendidikannya.
Penggunaan Aset Negara Tanpa Transparansi
Penggunaan aset negara dengan mudah dan gampang tanpa transparansi publik itu sangat mengusik batin para kepala sekolah swasta yang pernah rapat dengar pendapat dengan anggota komisi 5 DPRD Provinsi Lampung: Chondrowati fraksi PDI Perjuangan, Junaidi fraksi Demokrat dan Syukron Muchtar PKS. Keprihatinan ini yang kemudian viral, memancing analisa publik untuk lebih dalam dan detail memahami konflik pendidikan yang cukup menggemparkan kota Bandar Lampung.
Ternyata, Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan milik Pemkot Bandar Lampung. Pendirinya ialah Eka Afriana (Plt Kadisdikbud dan Asisten Pemkot Bandar Lampung). Kemudian Ketua Yayasannya Dr. Khaidarmansyah eks Plt Sekda dan Eks Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Selain itu ada nama Satria Utama yang menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Di Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dia menjabat sekretaris. Enggak ketinggalan, ialah Didi Bianto yang menjabat bendahara Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Lalu ada nama Drs. Suwandi Umar sebagai Ketua Pengawasnya. Kelima orang ini merupakan pendiri dari Yayasan Siger Prakarsa Bunda dalam akta notaris tanggal 31 Juli 2025.
Konflik Kepentingan dalam Politik SMA Siger
Sekjend Laskar Lampung Panji Padang Ratu menuding pemkot Bandar Lampung melakukan praktik konflik kepentingan untuk memuluskan penyelenggaraan sekolah swasta Siger. “Di dokumen AHU Kemenkumham kan begitu. Ini sangat sarat konflik kepentingan. Pendirinya kadisdikbud, sekretarisnya orang aset dan keuangan disdikbud kota, wajarlah kalau begitu sekolah swasta ini bisa memakai aset dinas pendidikan pemerintah kota,” ucapnya pada Selasa, 11 November 2025.
Ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung melaksanakan tugas kontrolnya terhadap sekolah siger yang sarat konflik kepentingan, sebab ada pejabat tinggi yang tergabung di dalamnya. Yang dikhawatirkannya, aset pemerintah mudah berpindah tangan dan APBD atau aliran dana pemkot yang lain mengalir untuk kepentingan pribadi.
Indikasi Pidana Penggelapan dan Penadahan Aset Negara
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH sudah mengingatkan pada 13 September: penggunaan aset negara telah diatur Permendagri. “Aturan pinjam pakai itu kan ada di Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang kemudian diubah jadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” katanya pada Sabtu, 13 September 2025. “Pinjam pakai itu ada enggak minimal BAST-nya? Kalau enggak ada ya bisa berindikasi 372 KUHP dan 480 KUHP.”
Bukan hanya BKAD dan pengurus yayasan yang bisa terjerat tapi juga bisa sampai menjerat kepala sekolah Siger Bandar Lampung.
DPRD Dukung Pelanggaran Sisdiknas dan Permendagri?
DPRD Bandar Lampung, sejauh ini mendukung penyelenggaraan sekolah ilegal dan liar yang belum menyerahkan administrasi perizinan ke DPSPTMP dan Disdikbud provinsi Lampung. Contohnya dari pernyataan empat pimpinan dewan kota saat sidak ke Siger 3 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung, yang terletak di jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim pada Rabu, 23 Juli 2025. Mereka mengapresiasi dan mengatakan dalam sidak itu, penyelenggaraan SMA Siger berniat baik karena peruntukannya siswa pra sejahtera Bandar Lampung. Boleh pakai aset negara?
Laporan ke Polda Lampung untuk SMA Siger
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud kota Bandar Lampung: Satria Utama belum menjawab permohonan klarifikasi pada Senin hingga Selasa 11 November 2025 tentang pinjam pakai aset pemerintah kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Permohonan klarifikasi melalui akselerasi komunikasi publik ini terjadi karena pada Senin, Satria Utama yang juga menjabat sekretaris yayasan siger prakarsa bunda-- sedang tidak di kantor.
Penggiat kebijakan publik: Abdullah Sani telah melaporkan ataupun mengadukan persoalan ini ke Polda Lampung. Unit 3 Subdit 4 Tipidter telah menerima laporannya pada 3 November 2025. Mereka juga telah menerima dokumen akta notaris yayasan yang pembuatannya jauh setelah menerima pendaftaraan murid baru.