
aiotrade.CO.ID – JAKARTA.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah memerlukan waktu yang cukup panjang. RUU ini berkaitan dengan rencana penyederhanaan nominal uang, yaitu dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem keuangan nasional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perry menegaskan bahwa saat ini pihaknya lebih fokus pada menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan nasional. Ia mengatakan bahwa redenominasi membutuhkan timing atau waktu yang tepat serta persiapan yang matang.
“Sehingga apalagi redenominasi itu memerlukan timing (waktu) dan persiapan yang lebih lama,” ujar Perry saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Beberapa waktu terakhir, isu tentang rencana redenominasi rupiah kembali mendapat perhatian. Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Dalam PMK tersebut disebutkan adanya urgensi pembentukan RUU Redenominasi, dengan tujuan untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, urgensi tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah. Dalam PMK tersebut, target penyelesaian RUU Redenominasi ditetapkan pada tahun 2027.
Namun, sebelumnya, Purbaya membantah informasi bahwa kebijakan redenominasi akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk jika diterapkan pada tahun depan.
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi nggak sekarang nggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Selain itu, menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.
Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira kalau pelaksanaan kebijakan redenominasi berada dibawah Kementerian Keuangan, padahal itu merupakan ranah Bank Indonesia.