
Isu Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Isu penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, semakin memanas menjelang pengumuman resmi dari Istana. Berbagai pro dan kontra terus bergulir, termasuk mengenai Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang dulu menjadi penghalang bagi Soeharto untuk mendapatkan gelar tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pada tahun lalu, MPR era kepemimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah mencabut nama Soeharto dari Tap MPR tersebut melalui sidang MPR pada 25 September 2024. Namun, banyak pakar menilai bahwa pencabutan ini memiliki masalah yang perlu diperhatikan.
Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Pemerintah dikabarkan masih terus menggodok nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, termasuk Soeharto. Selain Soeharto, ada juga Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, serta aktivis buruh perempuan, Marsinah.
Dukungan kuat untuk Soeharto sebagai pahlawan nasional terlihat dari beberapa pernyataan pemerintah, salah satunya dari Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon. Ia menyangkal pernyataan Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Franz Magnis Suseno, bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional karena kejahatan kemanusiaan yang pernah dilakukan di masa lalu.
"Enggak pernah ada buktinya kan? Enggak pernah terbukti. Pelaku genosida apa? Enggak ada. Saya kira enggak ada itu," imbuhnya. Fadli Zon juga menegaskan bahwa 49 nama yang telah diusulkan, termasuk Soeharto, telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional.
Soeharto dinilai telah memenuhi syarat dari tingkat yang paling bawah, dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga diusulkan kepada pemerintah provinsi. Artinya, kata dia, bukan hanya Dewan GTK yang dipimpinnya yang menyatakan sosok Presiden ke-2 RI itu memenuhi ketentuan.
"Dari TP2GP yang di dalamnya juga, di dalam TP2GP juga akan ada sejarawan, ada macam-macam tuh orang-orangnya di dalam itu, ada sejarawan, ada tokoh agama, ada akademisi, ada aktivis, ya, kemudian di Kementerian Sosial dibawa ke kami. Jadi memenuhi syarat dari bawah," ucap Fadli.
Bahkan, kata Fadli, nama Soeharto sudah diusulkan sebanyak tiga kali, mulai dari tahun 2011, tahun 2015, hingga tahun ini. Ia lalu memerinci berbagai jasa Soeharto sehingga dapat diberikan gelar pahlawan nasional.
Pasal dalam Tap MPR tentang KKN
Nama Soeharto pernah disandingkan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Nama Soeharto secara eksplisit tertulis dalam TAP MPR masa itu.
Pasal 4 menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.
Pencabutan Tap MPR oleh MPR Era Bamsoet
Namun belakangan, TAP MPR itu disebut dicabut pada 25 September 2024 oleh Ketua MPR RI yang saat itu dijabat Bambang Soesatyo (Bamsoet). Keunikan pencabutan tersebut bukan secara keseluruhan, melainkan hanya nama Soeharto saja yang dicabut, karena dianggap orangnya sudah meninggal.
Hal ini kembali ditegaskan Ketua MPR RI yang baru, Ahmad Muzani. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, tak ada halangan bagi pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan, karena nama Soeharto dalam KKN di TAP MPR sudah menghapus.
Muzani mengatakan, Pimpinan MPR RI periode sebelumnya telah menulis surat yang mempersilakan presiden atau pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada Soeharto. "Karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum, baik pidana maupun perdata," jelas dia.
Terlepas dari itu, Soeharto dianggap telah memberikan kontribusi dan jasa yang begitu besar kepada bangsa.
“Kira-kira begitu keputusan MPR, bukan keputusan, pernyataan MPR pimpinan yang lalu dan yang sampai sekarang belum dicabut,” jelas dia.
Pakar Jelaskan Problematiknya Revisi "Tap MPR Soeharto"
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa rencana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, berpotensi menjadi langkah mundur bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Perempuan yang juga merupakan Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS) itu mengaku juga ikut menandatangani petisi penolakan bersama sejumlah akademisi dan pegiat hukum.
Bivitri menyoroti aspek legalitas yang kerap dijadikan alasan oleh pihak pendukung pemberian gelar tersebut. Menurutnya, secara hukum Tap MPR tidak dapat lagi diterbitkan di era ini, termasuk pula Tap MPR itu tidak bisa diubah.
“Kalau misalnya dikatakan dari aspek legalitas sudah legal, salah. Karena Tap MPR sejak 2002 tidak boleh lagi keluar. Jadi kalau dikatakan ada perubahan pada Tap MPR yang mengatur tentang pengadilan Soeharto, enggak mungkin keluar setelah 2002,” tegasnya.
Bivitri menegaskan, klaim bahwa proses ini sudah memiliki legalitas yang kuat tidak benar secara hukum.
Tap MPR Tak Bisa Dicabut
Saldi Isra, dikutip dari Kompas tanggal 18 Januari 2008 silam pernah menjelaskan bahwa setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak bisa lagi membuat produk hukum berupa Tap MPR semacam itu. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas ini menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memasukkan Tap MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
“Mengingat tidak ada lagi produk hukum berupa ketetapan MPR, tidak mungkin lagi melakukan tindakan pencabutan. Artinya, MPR tidak mungkin lagi menggelar rapat paripurna untuk membahas pencabutan Tap MPR No XI. Artinya, mengadakan sidang paripurna untuk membahas pencabutan Tap MPR No XI merupakan tindakan inkonstitusional,” tulisnya saat itu.
Ada pula aturan lain yang membuat pencabutan Tap MPR dicabut, aturan itu adalah Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan atas Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Tahun 1960-2002. Dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003 itu, Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang memuat nama Soeharto dikategorikan sebagai Tap MPR yang tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang.
Saldi Isra juga mengutip buku materi Sosialisasi Putusan MPR RI (2005) yang menjelaskan “Tap MPR Soeharto” itu masih berlaku selama KKN masih menjadi keprihatinan nasional.