Komnas HAM Menyampaikan Kekecewaan atas Penetapan Mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
Komnas HAM menyampaikan kekecewaannya terhadap penetapan mantan presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa penetapan ini tidak hanya menciderai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan terhadap sejarah bangsa Indonesia.
"Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia," ujar dia dalam pernyataannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Gelar Pahlawan Soeharto Lukai Korban Pelanggaran HAM Berat
Anis menjelaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan tidak hanya melukai korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini. Dia menegaskan bahwa penetapan pahlawan pada Soeharto tidak akan memberikan impunitas atas berbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi selama masa pemerintahannya.
"Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki," kata dia.

Cederai Fakta Sejarah dari Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM
Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai mencederai fakta sejarah dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahannya yakni sejak 1966 hingga 1998. Beberapa peristiwa yang disebutkan antara lain peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
"Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.

Komnas HAM Telah Melakukan Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat
Terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Dari hasil penyelidikan yang ada, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bentuk-bentuk tindakan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, serta persekusi. Bahkan kala itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2023 sudah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Penolakan Terhadap Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Beberapa kelompok dan tokoh juga menyampaikan penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Aliansi Perempuan menyatakan bahwa Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Sementara itu, Fadli Zon mengklaim bahwa Soeharto tidak terlibat dalam pelanggaran HAM.
Dengan demikian, isu penghargaan kepada Soeharto sebagai pahlawan nasional masih menjadi perdebatan yang kompleks dan memerlukan evaluasi mendalam terkait nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.