
Kebijakan Baru Pemerintah Kabupaten Subang untuk ASN
Pemerintah Kabupaten Subang telah menerapkan kebijakan baru yang memaksa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik terhadap lingkungan maupun perekonomian masyarakat lokal.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13/2025, dan memiliki tujuan ganda. Pertama, mengurangi kemacetan lalu lintas serta polusi udara. Kedua, secara langsung membantu meningkatkan perekonomian para sopir angkot dan ojek lokal. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah terhadap pelaku transportasi umum.
Antusiasme dari Pelaku Transportasi
Para pelaku transportasi, termasuk sopir angkot dan tukang ojek, menyambut baik kebijakan ini. Meskipun pada awal pelaksanaannya masih banyak ASN yang memilih menggunakan ojek online atau taksi karena alasan waktu, antusiasme tetap terlihat. Mereka merasa bahwa kebijakan ini memberi ruang bagi mereka untuk ikut berkontribusi dalam perekonomian daerah.
Yana (42), seorang sopir elf trayek Pamanukan-Indramayu, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Bupati Subang. Ia menilai bahwa kebijakan ini membuat para sopir merasa dilibatkan dalam perputaran ekonomi. Yana bahkan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan rute demi melayani ASN yang kantornya jauh dari jalur utama.
"Kalau untuk kantor yang agak ke dalam, saya siap antar langsung atau standby saat jam pulang. Asalkan dipakai, kami siap mendukung," ujarnya dengan penuh semangat.
Dukungan dari Tukang Ojek
Sikap serupa juga datang dari Pak Ujang (45), tukang ojek pangkalan di Simpang Empat Pusakanagara. Ia mengaku senang karena kini ASN ikut menjadi penumpangnya. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian.
"Program ini bagus untuk peningkatan ekonomi. Sekarang ada ASN yang naik ojeg. Kita jadi ikut kebagian rezeki juga," ujar Pak Ujang dengan wajah gembira.
Program "Rabu ASN Naik Angkutan Umum"
Program "Rabu ASN Naik Angkutan Umum" merupakan bagian integral dari strategi mobilitas hijau Subang. Selain mengefisiensikan penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku transportasi lokal.
Dukungan penuh datang dari internal ASN sendiri. Dadan Supartika, Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara, menegaskan komitmennya terhadap kebijakan ini. Ia menilai langkah ini penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan dukungan kepada pelaku transportasi lokal.
"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan juga menjadi dukungan pemerintah kepada para pelaku transportasi lokal," tutur Dadan.
Budaya Berbagi dan Gotong Royong
Dadan menambahkan bahwa meskipun kebijakan ini hanya diterapkan seminggu sekali, momen ini penting untuk membangun budaya berbagi. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini turut menjadi pendorong semangat gotong royong dan perekonomian di Subang.
"Alhamdulillah kita bisa berbagi rezeki dengan sopir angkot, walaupun hanya seminggu sekali, yang penting tiap harinya tidak sepi penumpang," tutupnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!