SPPG Minta BGN Hindari Aturan Seragam untuk Waktu Masak MBG

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
SPPG Minta BGN Hindari Aturan Seragam untuk Waktu Masak MBG

Masalah Waktu Memasak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Bendungan Hilir, Denny Abdulah Nugraha, menyampaikan harapan agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menggeneralisir ketentuan waktu memasak pada seluruh menu dalam sajian program makan bergizi gratis (MBG). Ia menilai bahwa aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Program MBG, khususnya larangan untuk memasak makanan di bawah pukul 24.00, dapat berdampak negatif terhadap proses penyiapan dan distribusi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Denny menjelaskan bahwa proses pendinginan nasi sangat penting sebelum dikemas. "Kami biasanya memasak nasi di bawah pukul 24.00 agar bisa dilakukan pendinginan alami lebih cepat ketika matang," ujarnya. Proses pendinginan ini diperlukan untuk mencegah hilangnya nutrisi dan kerusakan dalam kemasan. Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar dua jam, tidak termasuk proses memasak.

Di sisi lain, SPPG yang menyediakan menu olahan daging juga harus melakukan proses pengungkapan daging agar bumbu meresap sempurna. Namun, proses ini harus dilakukan jauh sebelum proses pengepakan dimulai. "Jika semua harus dilakukan di atas pukul 24.00, tentu proses pengepakan dan distribusi bisa terlambat," tambah Denny.

Berdasarkan informasi dari BGN, Perpres tentang Tata Kelola Program MBG telah selesai disusun dan hanya menunggu waktu sosialisasi. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa salah satu ketentuan dalam Perpres tersebut adalah terkait waktu memasak makanan. Menurut Perpres tersebut, SPPG tidak lagi diperkenankan untuk memasak menu MBG di bawah pukul 24.00. BGN hanya mengizinkan SPPG untuk memasak menu MBG paling lambat pukul 02.00 setiap harinya.

Tantangan dalam Pengaturan Waktu

Head Chef SPPG Tenjo Ciomas Achmad Hendry menjelaskan bahwa umumnya SPPG akan memasak nasi di bawah pukul 24.00, termasuk untuk sajian nasi goreng. Menurut dia, untuk menyajikan nasi goreng, SPPG mulai memasak nasi pukul 22.00 malam. "Pukul 02.00 atau setelah nasi matang, baru kami lanjutkan ke proses selanjutnya," ujar Hendry.

Ia berharap agar ketentuan waktu memasak juga tidak digeneralisir bagi seluruh menu. Sebab, beberapa bahan makanan memerlukan waktu masak yang lebih lama sebelum proses distribusi. "Jika aturannya baru bisa memasak pukul 02.00, banyak proses yang akan terkendala meski nasi bisa dimasak pada pukul 24.00 malam," tambahnya.

Penjelasan Lebih Lanjut

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan respons terkait penjelasan ketentuan waktu memasak MBG bagi SPPG. Meskipun begitu, isu ini tetap menjadi perhatian serius bagi para pelaku program MBG. Mereka berharap adanya penyesuaian aturan yang lebih fleksibel, terutama untuk menu-menu yang memerlukan proses pengolahan yang lebih panjang.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh BGN antara lain:

  • Proses pendinginan nasi yang membutuhkan waktu sekitar dua jam.
  • Proses pengungkapan daging agar bumbu meresap sempurna.
  • Kebutuhan waktu untuk persiapan makanan yang berbeda-beda tergantung jenis menu.

Dengan demikian, diperlukan pendekatan yang lebih realistis dalam menetapkan aturan waktu memasak agar tidak mengganggu proses penyiapan dan distribusi makanan. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan keselamatan makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan