Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Hingga tanggal 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 4.646.178 SPT. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.
Secara rinci, sebanyak 4.646.007 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sedangkan 171 SPT dilaporkan melalui Coretax Form. Berikut rincian berdasarkan jenis wajib pajak:
Rincian Wajib Pajak yang Melaporkan SPT
- Tahun Buku Januari–Desember
- Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 4.126.978 SPT
- WP OP Nonkaryawan: 408.524 SPT
- WP Badan (Rupiah): 109.575 SPT
-
WP Badan (USD): 103 SPT
-
Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025)
- WP Badan (Rupiah): 809 SPT
- WP Badan (USD): 18 SPT
DJP mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan WP Badan pada 30 April 2026.

Aktivasi Akun Coretax Capai 14,69 Juta WP
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596 WP.
Adapun rinciannya: * WP Orang Pribadi: 13.691.569 * WP Badan: 911.990 * WP Instansi Pemerintah: 89.812 * WP PMSE: 225
DJP menilai tingginya angka aktivasi akun tersebut menunjukkan meningkatnya partisipasi dan kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan digital perpajakan melalui Coretax.

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan akun Coretax DJP:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Centang opsi "Wajib Pajak sudah terdaftar".
- Masukkan NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengikuti instruksi swafoto (selfie).
- Pastikan seluruh data telah sesuai, lalu klik simpan/kirim.
- Cek email dari domain resmi @pajak.go.id untuk memperoleh kata sandi sementara.
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi sementara tersebut.
- Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 melalui Coretax DJP
- Login ke akun Coretax DJP.
- Pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Klik "Buat Konsep SPT".
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi.
- Tentukan Tahun Pajak 2025 dengan periode Januari–Desember 2025.
- Pilih status pelaporan SPT Normal (bukan pembetulan).
- Isi formulir SPT Tahunan dengan mengklik ikon pensil pada setiap bagian yang perlu dilengkapi.
- Setelah seluruh data terisi dan dinyatakan lengkap, lakukan pengiriman SPT secara elektronik.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.
Apa Itu Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax?
Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax merujuk pada harta yang dimiliki oleh wajib pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Harta tersebut mencakup aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, saham, dan lain sebagainya. Pelaporan harta PPS bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan aset wajib pajak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar