Stabilisasi Cukai Rokok Diperlukan untuk Jaga Daya Saing Sektor Padat Karya

admin.aiotrade 22 Okt 2025 6 menit 13x dilihat
Stabilisasi Cukai Rokok Diperlukan untuk Jaga Daya Saing Sektor Padat Karya

Keputusan Menteri Keuangan untuk Tidak Menaikkan Cukai Rokok pada 2026

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) maupun Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 menuai apresiasi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis, menjaga keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya, sekaligus memperkuat arah hilirisasi dan daya saing industri nasional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Keputusan Pak Purbaya ini sangat tepat dan perlu diapresiasi. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, menjaga stabilitas industri padat karya seperti IHT adalah keputusan yang berpihak pada rakyat,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, dikutip dari siaran persnya.

Menurut Bambang, IHT merupakan salah satu sektor penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, baik secara langsung di pabrik maupun tidak langsung melalui petani tembakau, cengkih, hingga pedagang kecil. “Jutaan masyarakat menggantungkan hidup dari sektor ini. Jika cukai terus dinaikkan tanpa mempertimbangkan daya serap pasar, maka dampaknya bisa besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan stabilisasi fiskal untuk industri tembakau tahun depan akan memberi ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat hilirisasi industri nasional. “Dengan tidak naiknya cukai dan HJE, industri bisa kembali fokus pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Inilah semangat hilirisasi yang sebenarnya,” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang menilai keputusan Menkeu memberikan kepastian bagi dunia usaha, yang menjadi fondasi penting bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau kebijakan fiskal dan industri sejalan, hasilnya adalah stabilitas, dan dari stabilitas itu akan lahir pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kebijakan ini diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal serta pemberdayaan petani dan pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai produksi IHT. “Dengan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan usaha legal, pemerintah memberi perlindungan terhadap industri dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung padanya. Mudah-mudahan ini menjadi kebijakan konkret bagaimana koordinasi ekonomi yang baik bisa berdampak langsung pada rakyat,” terangnya.

Sebagai informasi, IHT hingga kini menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dengan kontribusi cukai mencapai Rp216 triliun pada 2024. Selain itu, industri ini juga menyerap hampir 6 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, belum termasuk sekitar 30 juta UMKM yang berhubungan dengan industri rokok dari total 67 juta UMKM di Indonesia. Hal itu menjadikan IHT sebagai salah satu sektor padat karya paling signifikan dalam perekonomian nasional.

Penjelasan Menteri Keuangan tentang Tidak Naiknya Cukai Rokok pada 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026. “Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/10/2025) lalu.

Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan kebijakan tarif cukai.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal tidak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok. Salah satu strategi tersebut adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha di sektor hasil tembakau.

Purbaya berencana menarik pembuat rokok ilegal untuk masuk ke kawasan khusus tersebut agar dapat menjadi bagian dari sistem resmi serta membayar pajak sesuai kewajiban. “Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” tambahnya.

Ia menyatakan bakal menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan kesempatan lapangan kerja. Purbaya mengaku menerima saran dari perusahaan besar agar mereka bisa masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dan membuat produk dengan harga sebanding. Namun, ia menolak usulan itu karena berpotensi mematikan pelaku industri rokok kecil.

“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya tidak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.

Terkait perluasan kawasan khusus, Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang telah ada. Saat ini, kawasan tersebut beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, serta Parepare, Sulawesi Selatan.

Usai melakukan evaluasi, Purbaya akan menyusun kebijakan lanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah. “Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak,” tutur Purbaya.

Kritikan dari Adinkes Mengenai Kenaikan Cukai Rokok

Sementara itu kritikan keras datang dari Sekretaris Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) Halik Sidik. Ia menyatakan pentingnya menaikkan harga rokok melalui peningkatan tarif cukai untuk investasi terbaik kesehatan masyarakat Indonesia.

"Seperti hukum ekonomi, hukum permintaan, kalau harganya tinggi, permintaannya akan turun. Permintaan akan rokok memang harus diturunkan, karena kita tahu merokok merupakan faktor risiko penyakit-penyakit berbahaya yang tidak menular," katanya beberapa waktu lalu.

Jadi, lanjutnya, untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat, cara yang paling efektif adalah dengan cara mengurangi konsumsi rokok. Ia menjelaskan berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menaikkan harga cukai termasuk intervensi terbaik untuk menurunkan konsumsi rokok serta mengurangi faktor risiko penyakit-penyakit tidak menular yang menjadi beban kesehatan tertinggi di Indonesia, mulai dari stroke, kanker, serangan jantung, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) yang terkait dengan kebiasaan merokok.

"Ini adalah intervensi yang efektif dari segi pembiayaan, karena kalau masyarakat berhenti merokok, dia tidak ada pengeluaran untuk merokok, uangnya bisa dipakai untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Kemudian, melalui framework conventional untuk kontrol, WHO menekankan pentingnya kebijakan menaikkan cukai harga rokok untuk mengurangi permintaan rokok," ujar dia.

Halik menjelaskan peningkatan penerimaan negara dari rokok dapat ditingkatkan dengan dua cara, yakni dengan menaikkan harga cukai atau menaikkan harga rokok. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan membatasi iklan rokok agar prevalensi perokok muda atau pemula juga turut berkurang.

Berbagai studi di tingkat internasional juga membuktikan peningkatan harga rokok melalui pajak atau cukai rokok dapat menurunkan konsumsi rokok secara berkelanjutan, sehingga otomatis akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Jadi, selama ini jangan-jangan kita berpikir kalau konsumsi rokok turun, perekonomian akan hancur, itu nggak. Justru, kalau konsumsi rokok turun, perekonomian akan kuat, karena masyarakatnya sehat. Semakin sedikit rokok, semakin baik bagi perekonomian, karena masyarakatnya sehat, bisa bekerja secara produktif, kemudian bisa belajar secara baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia," paparnya.

Ia menyebutkan beberapa studi dari negara-negara lain, misal Arab Saudi yang telah menaikkan harga rokok sebesar 100 persen, terbukti menurunkan konsumsi sebesar 27 persen. Data global juga menunjukkan penurunan konsumsi sebesar lima persen ketika ada kenaikan harga rokok sebesar 10 persen.

"Dampak kenaikan pajak ke cukai akan menaikkan harga rokok di atas 42 persen, prevalensi merokoknya turun sembilan persen, sehingga dapat mencegah 15 juta kematian. Kemudian, dampak ekonominya, penerimaan cukai naik 47 persen. Jika penerimaan cukai ini dialokasikan ke kesehatan, belanja kesehatan global bisa naik empat persen," tuturnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan