STNK Tidak Sah Bisa Ditilang Saat Pemeriksaan

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 17x dilihat
STNK Tidak Sah Bisa Ditilang Saat Pemeriksaan

Perbedaan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

Pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan merupakan dua prosedur yang berbeda. Meskipun keduanya saling terkait, setiap prosedur memiliki tujuan dan aturan sendiri. Setelah wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), masih diperlukan pengesahan STNK di kepolisian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dengan demikian, meski sudah melunasi pajak, jika STNK belum disahkan atau tidak memiliki stempel pada kolom pengesahan, maka kendaraan tersebut berpotensi mendapatkan tilang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lalu lintas. Hal ini bisa terjadi ketika seseorang membeli kendaraan bekas yang belum menyelesaikan prosedur pembayaran PKB secara lengkap.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa penegakkan hukum oleh petugas di lapangan didasarkan pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa membawa STNK yang telah disahkan oleh kepolisian dapat dikenakan tilang.

Menurut Lebang, pidana yang diancamkan dalam pasal tersebut adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan STNK mereka telah disahkan setiap tahunnya.

Fungsi Pengesahan STNK

Pengesahan STNK oleh pihak kepolisian memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Legitimasi operasional: STNK merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor diizinkan untuk beroperasi di jalan. Pengesahan tahunan dilakukan untuk memperbarui legitimasi ini secara berkala.
  • Pembayaran pajak: Pengesahan STNK tahunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan. Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.
  • Pengawasan registrasi dan identifikasi: Pengesahan tahunan memungkinkan kepolisian melakukan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, seperti memastikan pemiliknya masih sah dan kendaraan tidak terlibat dalam masalah hukum.

Perbedaan Instansi dan Aturan

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa Bapenda dan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dengan peraturan masing-masing. Ia menyatakan bahwa pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku selama 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun. Jatuh tempo pengesahan STNK bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran pajak.

Dengan demikian, pemilik kendaraan harus memperhatikan kedua prosedur tersebut agar tidak terkena konsekuensi hukum. Proses pengesahan STNK tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pengelolaan kendaraan bermotor yang lebih terstruktur dan transparan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan