
Strategi Pemulihan PT Meta Epsi Tbk (MTPS) untuk Kembali Beroperasi
PT Meta Epsi Tbk (MTPS), yang sahamnya telah dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 3 November 2025, mengungkapkan strategi pemulihan untuk kembali diperdagangkan. Dalam upaya ini, perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan dan operasional serta memenuhi ketentuan regulasi bursa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Langkah-Langkah Pemulihan yang Dilakukan
Direktur Utama MTPS, Kahar Anwar, menyampaikan rencana pemulihan melalui surat resmi kepada BEI pada 25 Desember 2025. Rencana tersebut disusun sebagai respons atas pengingatan BEI terkait kewajiban penyampaian rencana pemulihan setelah suspensi saham.
Beberapa langkah utama yang dilakukan oleh MTPS antara lain:
- Efisiensi Operasional: Perusahaan akan menerapkan efisiensi operasional untuk menekan biaya dan meningkatkan produktivitas.
- Peninjauan Strategi Pemasaran: Penawaran perusahaan akan diperbaiki agar lebih kompetitif dalam menghadapi tender baru.
- Pengalihan Aset Non Operasional: Aset yang tidak mendukung kegiatan utama akan dialihkan melalui kesepakatan dengan investor potensial. Dana hasil transaksi diharapkan dapat digunakan untuk menutup kebutuhan operasional.
Pengalihan Aset dan Kesiapan Keuangan
Pengalihan aset non operasional direncanakan menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit. Transaksi ini ditargetkan dapat direalisasikan pada kuartal pertama 2026. Perseroan juga memastikan bahwa proses ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Selain itu, perseroan aktif melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Diskusi strategis dilakukan untuk menyelaraskan rencana bisnis dan memastikan kesiapan perusahaan dalam mengikuti tender proyek pada 2026.
Fokus pada Proyek Strategis BUMN
Dari sisi operasional, Meta Epsi menunjukkan komitmennya untuk kembali meraih pendapatan dari kegiatan usaha utama. Fokus diarahkan pada partisipasi dalam tender proyek strategis di lingkungan PT PLN (Persero). Perseroan menargetkan proyek-proyek di bawah PLN sebagai prioritas, dengan langkah berupa pemantauan intensif melalui platform e-procurement PLN, serta persiapan kelengkapan dokumen administratif dan persyaratan teknis sesuai standar kualifikasi PLN tahun 2026.
Selain itu, perseroan juga membidik peluang tender di PT Pertamina (Persero). Upaya perluasan pasar ini dilakukan dengan aktif mencari informasi proyek potensial, melakukan pendaftaran, serta memperbarui dokumen kualifikasi vendor pada sistem pengadaan Pertamina.
Jadwal Pelaksanaan dan Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan
Dari sisi waktu pelaksanaan, perseroan menargetkan perolehan modal kerja pada awal kuartal 1-2026. Komunikasi dengan para pemangku kepentingan telah dilakukan sejak Desember 2025 dan saat ini memasuki tahap akhir menunggu keputusan serta umpan balik.
Partisipasi tender proyek strategis PLN direncanakan berlangsung pada kuartal pertama 2026, sementara pencarian peluang tender di Pertamina ditargetkan pada kuartal kedua 2026.
Kewajiban dan Potensi Sanksi
BEI menegaskan bahwa apabila suspensi saham telah berlangsung lebih dari tiga bulan berturut-turut dan emiten belum menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi, maka perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi tersebut paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, BEI juga mengingatkan bahwa setelah rencana pemulihan disampaikan, emiten wajib mengumumkan perkembangan realisasi rencana tersebut kepada publik secara berkala, paling lambat pada akhir Juni dan akhir Desember setiap tahun, hingga suspensi dicabut atau saham dikeluarkan dari pencatatan (delisting).
BEI juga mengingatkan adanya potensi sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, apabila perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai batas waktu yang ditetapkan atau tidak menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.