Strategi Pengusaha Menghindari Pajak UMKM: Pecah Usaha dan Arisan Faktur

admin.aiotrade 17 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Strategi Pengusaha Menghindari Pajak UMKM: Pecah Usaha dan Arisan Faktur


aiotrade, JAKARTA — Pemerintah baru-baru ini mengungkap beberapa cara yang diduga digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menghindari pajak. Hal ini dilakukan agar mereka bisa memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menyebut bahwa ada beberapa pengusaha UMKM yang melakukan tax planning berupa praktik menahan omzet (bunching) dan memecah usaha (firm-splitting). Modus ini diduga dilakukan melalui wajib pajak (WP) badan, meskipun Bimo tidak memberikan data pasti tentang jumlah WP badan UMKM yang terlibat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Ada beberapa [pengusaha UMKM]. Saya enggak punya data exact-nya, banyak lah," ujarnya saat berbicara kepada wartawan setelah rapat dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Bimo menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan perubahan pasal dalam Bab X Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Misalnya, untuk Pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10, otoritas mengusulkan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule.

Selain itu, otoritas juga menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% meskipun peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan. Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan Pasal 58, yaitu penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT. Kriteria ini mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final maupun PPh nonfinal, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pemberian periode atau jangka waktu tertentu pemberian insentif PPh final 0,5%, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP). Bimo menyebut hal ini merupakan permintaan dari dunia usaha, di mana perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM telah masuk menjadi paket kebijakan ekonomi 2025.

"Perubahan Pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan yang didirikan satu orang (PT OP)," jelas Bimo.

Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto turut mengungkap modus penyalahgunaan insentif pajak bagi UMKM berupa arisan faktur. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omzet Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun hingga 2029.

Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan karena pemerintah sudah memahami praktik-praktik untuk mengakali kebijakan PPh final UMKM 0,5%. "Jangan buka toko [lagi], yang omzetnya sudah Rp5 miliar diturunin ke toko tetangga, tukar-menukar faktur. Nah kita sudah agak paham, bagaimana di pasar itu berlaku arisan faktur. Nah ini juga harus kita jaga," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan