
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Disidang Terkait Korupsi Pengadaan TIK
Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih, kini menjalani proses hukum terkait kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Sri Wahyuningsih membagikan uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Dirjen PAUDasmen, Jumeri.
Pembagian Uang Hasil Korupsi
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa Sri Wahyuningsih memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Jumeri di ruang kerjanya. Uang tersebut diberikan dengan dalih "rezeki" terkait pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, Sri juga pernah memberikan sebuah ponsel Samsung Z Fold 3 kepada Jumeri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Meski belum disebutkan kapan uang dan barang ini diberikan, Jumeri disebut sebagai salah satu orang yang diperkaya secara tidak sah. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengadaan TIK tersebut. Jumeri, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen PAUDasmen, terlibat dalam proses pengadaan TIK yang berujung pada pemilihan laptop berbasis Chromebook.
Empat Terdakwa dalam Kasus Ini
Selain Sri Wahyuningsih, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Sidang perdana untuk Nadiem akan digelar pekan depan karena ia sedang dirawat di rumah sakit.
Kerugian Negara Akibat Pengadaan TIK
Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2020–2021 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Untuk pengadaan Chromebook, kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, sementara pengadaan CDM menyebabkan kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat. Jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020–2021, nilai kerugian mencapai sekitar Rp 621,3 miliar.
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Oleh karena itu, pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sidang Hari Ini dan Jadwal Berikutnya
Dalam sidang hari ini, JPU membacakan dakwaan untuk Ibrahim Arief dan Mulyatsyah. Sementara itu, Nadiem Makarim akan mengikuti sidang perdana pada pekan depan. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karier dan Harta Kekayaan Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih telah lama berkarier di Kemendikbudristek. Ia resmi menjadi Direktur SD, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Juni 2020. Selama dua tahun, ia menjabat sebagai Direktur SD hingga 2022. Setelahnya, karier Sri semakin moncer ketika Nadiem Makarim melantiknya sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Daerah pada Juni 2022.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sri Wahyuningsih tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 16 miliar. Harta terbanyak berasal dari tanah dan bangunan di wilayah Tangerang Selatan, Depok, dan Bandar Lampung sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu, Sri juga memiliki kas sebesar Rp 1,5 miliar, mobil senilai Rp 200 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 58 juta.
Sri Wahyuningsih juga memiliki utang sebesar Rp 560 juta. Berikut rincian lengkap harta kekayaannya:
- TANAH DAN BANGUNAN: Rp 14.780.000.000
- ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 200.000.000
- HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 58.500.000
- SURAT BERHARGA: Rp ----
- KAS DAN SETARA KAS: Rp 1.547.368.592
- HARTA LAINNYA: Rp ----
Sub Total: Rp 16.585.868.592
HUTANG: Rp 560.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III): Rp 16.025.868.592