BANDUNG, aiotrade
- Streamer
Resbob atau MAF ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar setelah ditangkap di Semarang.
Polisi menangkap pemuda 25 tahun ini di salah satu tempat penginapan di Semarang pada Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB terkait dugaan ujaran kebencian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, sejak ditangkap, Resbob diperiksa berturut-turut.
"Kita belum masukkan ke sel umum ya, masih di sel khusus karena masih pemeriksaan kontinu, kita masih sendirikan dia," kata Hendra, di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).
Saat ini, polisi juga menyelidiki keterlibatan dua teman Resbob.
Adapun Resbob ditangkap terkait ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilontarkannya untuk Viking, kelompok penggemar Persib dan masyarakat Sunda.
Saat akan ditangkap, Resbob berusaha menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi.
"Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi," ujar Hendra pada Selasa (16/12/2025).
Penangkapan Resbob berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran dan melacak keberadaan pelaku ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara. Resbob sempat meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Proses penangkapan Resbob berlangsung secara intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dalam waktu singkat, tim penyidik langsung melakukan tindakan cepat dengan melacak keberadaannya di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.
Setelah berhasil menemukan lokasi keberadaan Resbob di Semarang, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan signifikan. Namun, sebelum penangkapan, Resbob mencoba menghindari kejaran dengan berpindah-pindah tempat.
Salah satu strategi yang digunakan oleh Resbob adalah menyembunyikan ponselnya. Ia menitipkan perangkat tersebut kepada pacarnya di Surabaya agar tidak dapat digunakan sebagai alat komunikasi. Hal ini memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh pelaku untuk menghindari tindakan hukum.
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia masih ditempatkan di sel khusus guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara efektif dan terstruktur.
Investigasi Lanjutan
Selain menangani kasus Resbob, polisi juga sedang melakukan investigasi terhadap dua orang temannya yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Tim penyidik akan memeriksa keterlibatan mereka dalam penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Resbob.
Pemeriksaan terhadap kedua teman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi kerja sama atau dukungan yang diberikan kepada pelaku. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan tuntutan hukum yang tepat.
Dalam proses penyidikan, polisi juga akan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti sumber informasi, media yang digunakan, serta dampak dari ujaran kebencian tersebut terhadap masyarakat.
Tantangan Hukum dan Konsekuensi
Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh Resbob adalah maksimal 6 tahun penjara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap masyarakat.
Meskipun telah meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya, konsekuensi hukum tetap akan diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan akhir tentang hukuman akan diambil setelah proses persidangan selesai.
Kesimpulan
Peristiwa penangkapan Resbob menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindakan yang merugikan. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian dapat memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap masyarakat.
Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam menggunakan media digital dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.