
aiotrade.app
- Industri aset kripto di Indonesia tidak hanya menjadi tren investasi digital, tetapi juga menjadi salah satu pilar baru dalam ekonomi nasional. Hasil riset terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi hingga Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen terhadap PDB Indonesia. Selain itu, industri ini telah menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024.
Namun, potensi sebenarnya jauh lebih besar. Jika seluruh aktivitas perdagangan kripto ilegal dapat beralih ke platform legal, kontribusinya bisa melonjak menjadi Rp 189–260 triliun, yang setara dengan 0,86–1,18 persen dari PDB nasional. Dari sisi pajak, pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak hingga Rp 1,7 triliun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Indonesia kini menempati posisi ketiga dunia dalam adopsi kripto. Nilai transaksi mencapai Rp 650,6 triliun pada tahun 2024, meningkat lebih dari 300 persen dibanding tahun sebelumnya. Hingga Juli 2025, total transaksi kripto tercatat sebesar Rp 276,5 triliun, dengan 16,5 juta akun pengguna.
Meskipun ada peningkatan signifikan, industri ini masih menghadapi tantangan besar. Maraknya platform ilegal dan peralihan regulasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerlukan kebijakan yang adaptif agar ekosistem kripto tetap tumbuh sehat dan aman bagi investor.
Dalam laporan terbaru, LPEM UI menemukan bahwa 82 persen pengguna kripto di Indonesia membeli aset untuk investasi jangka panjang, bukan sekadar trading harian. Menariknya, 25 persen di antaranya masih menggunakan platform ilegal, baik sepenuhnya maupun bersamaan dengan platform legal.
Hal ini menunjukkan rendahnya literasi hukum dan keuangan digital di kalangan investor ritel. Prani Sastiono, Ph.D., peneliti LPEM FEB UI, menegaskan perlunya insentif agar pengguna beralih ke platform legal. Contohnya melalui diversifikasi aset seperti stablecoin dan tokenisasi RWA, serta tarif pajak yang kompetitif.
“Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat pengguna bermigrasi ke luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK menilai hasil studi LPEM UI sebagai acuan akademis penting bagi kebijakan pengawasan industri kripto. Tommy Elvani Siregar, perwakilan OJK, menyatakan bahwa riset seperti ini memperkuat legitimasi aset kripto sebagai instrumen investasi sah dan strategis bagi ekonomi digital.
Subani, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), menyebut temuan ini sebagai bukti bahwa ekosistem kripto legal telah memiliki fondasi kuat. “Kami akan terus memperkuat literasi dan inovasi, termasuk mengembangkan produk turunan, tokenisasi aset nyata, dan kripto sebagai jaminan pinjaman,” katanya.
Masalah utama yang harus dihadapi oleh industri kripto Indonesia adalah tiga hal: penegakan hukum terhadap platform ilegal, penerapan pajak yang adil dan tidak distortif, serta edukasi publik dan literasi investasi digital.
Studi LPEM UI menegaskan bahwa dengan kebijakan strategis yang tepat, perdagangan aset kripto bisa menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi digital nasional, yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.