
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jasad di Desa Lesong Daya
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura, mengejutkan masyarakat setempat. Seorang pria berinisial M (35) ditemukan tewas dengan kondisi jasad yang hangus terbakar di pinggir jalan Desa Lesong Daya. Aksi kekerasan ini diketahui dilakukan oleh dua tersangka, yaitu N (36) dan SA (30), yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku.
Penemuan Jasad yang Menghebohkan
Jasad korban ditemukan pada Kamis (6/11/2025) malam. Lokasi penemuan berada di pinggir jalan desa, di mana tubuh korban dalam kondisi hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi M 1798 NR. Mobil tersebut diduga merupakan kendaraan rental yang digunakan korban sebelum kejadian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penemuan ini mengundang perhatian warga setempat. Banyak video dan pesan suara terkait kejadian tersebut beredar di grup WhatsApp, sehingga kasus ini cepat menjadi sorotan publik. Kepala Desa Lesong Daya, Arief Budiatno, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Ia menyatakan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, dan pihak desa langsung melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk menangani situasi tersebut.
Identitas Korban dan Investigasi Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, identitas korban diketahui bukan berasal dari Desa Lesong Daya. Korban diduga merupakan warga dari wilayah Sampang bagian timur. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa korban adalah seorang ustaz berinisial M.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa aksi sadis itu dilakukan oleh pasangan suami istri. Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban.
Motif dan Pelaku
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, kedua tersangka diduga melakukan tindakan tersebut karena marah dan cemburu. Mereka menduga bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit hingga tewas, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario. Semua barang bukti ini menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh pelaku adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.
Jenazah korban akhirnya dipulangkan ke pihak keluarga setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan. Proses pemulangan jenazah dilakukan pada malam hari setelah semua prosedur selesai.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan pengendalian diri dalam hubungan interpersonal, terutama ketika masalah cemburu dan perselingkuhan muncul. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang besar bagi masyarakat sekitar. Polisi terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.