
Tantangan dan Perspektif Masyarakat Terhadap Rencana Redenominasi Rupiah
Rencana pemerintah untuk melakukan penyederhanaan nilai rupiah, atau yang dikenal dengan redenominasi, kembali menjadi topik hangat setelah Kementerian Keuangan memasukkan kebijakan tersebut dalam agenda strategis nasional. Meskipun dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, respons masyarakat terhadap rencana ini sangat beragam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dukungan dengan Syarat
Nurul (27), seorang karyawan di Jakarta Pusat, termasuk yang mendukung langkah pemerintah tersebut, tetapi dengan syarat. Ia menilai bahwa kebijakan ini harus benar-benar dikaji secara matang sebelum diterapkan.
“Saya setuju-setuju saja asal benar dikaji dengan baik,” ujarnya. Menurut Nurul, kebijakan ini tidak mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat. Ia menilai masih ada prioritas lain yang lebih penting, seperti memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas fiskal.
“Masih ada kebijakan lain yang bisa dilakukan selain redenominasi. Kalau memang masalahnya di nilai tukar, perkuat rupiahnya dulu,” tambahnya.
Sikap serupa juga datang dari Desy (32), warga Bogor yang bekerja di Jakarta. Ia sepakat redenominasi dilakukan hanya ketika kondisi ekonomi benar-benar stabil.
“Saya setuju, tapi pastikan dulu ekonomi nasional stabil. Lebih penting sekarang itu daya beli masyarakat dan lapangan pekerjaan,” katanya.
Desy mengingatkan, jika diterapkan dalam situasi ekonomi yang belum pulih, penyederhanaan nominal justru bisa menimbulkan efek psikologis negatif di masyarakat.
Kekhawatiran Akan Efek Inflasi
Salah satu kekhawatiran yang banyak diutarakan warga adalah potensi pembulatan harga. Nurul mencontohkan, harga barang yang semula Rp 2.500 setelah redenominasi menjadi Rp 25. Namun, pedagang bisa saja membulatkan ke Rp 30.
“Kalau semua harga dibulatkan ke atas, otomatis harga-harga jadi naik, dan ini bisa memicu inflasi,” ujarnya.
Dion (23), karyawan swasta di Jakarta, bahkan menilai ada risiko “aji mumpung” dari oknum pelaku ekonomi.
“Harga Rp 15,6 bisa dibulatkan jadi Rp 16. Efeknya bisa jadi hyperinflation,” katanya. Ia juga menganggap kebijakan ini belum mendesak.
“Lebih baik fokus dulu jaga stabilitas nilai tukar dan suku bunga biar daya beli masyarakat nggak turun,” tambahnya.
Perlu Sosialisasi dan Edukasi Luas
Mayoritas warga yang diwawancarai menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan. Desy berpendapat, edukasi perlu menjangkau daerah pelosok agar masyarakat tidak bingung menghadapi perubahan nominal.
“Sosialisasi harus benar-benar menyeluruh, terutama ke masyarakat yang jauh dari akses informasi,” ujarnya.
Dika (32) juga menyoroti hal serupa. Ia menilai edukasi tidak bisa dilakukan singkat karena sebagian masyarakat masih salah paham antara redenominasi dengan pemotongan nilai uang (sanering).
“Kalau nggak dijelaskan dengan benar, bisa dimanfaatkan oknum untuk menaikkan harga,” ucapnya.
Utomo (27) menambahkan, kurangnya persiapan bisa berakibat fatal, seperti yang terjadi di beberapa negara lain yang gagal melakukan redenominasi.
“Saya takut kalau terburu-buru malah gagal. Harus ada perencanaan matang dulu,” ujarnya.
Optimisme dengan Syarat
Sebagian warga tetap optimistis jika kebijakan ini dijalankan dengan benar. Dika menilai, redenominasi bisa membantu memperkuat ekonomi nasional, bahkan menurut asumsi yang ia baca di internet, membantu pemerintah menelusuri uang korupsi yang disembunyikan.
“Kalau tujuannya buat stabilitas ekonomi dan transparansi, ya saya setuju,” ujarnya.
Namun, bagi Iqbal (23), redenominasi bukan prioritas utama.
“Boleh saja, tapi belum mendesak. APBN masih banyak yang lebih penting untuk dibenahi,” katanya.
Rencana Redenominasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah rampung pada tahun 2027. Dalam dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, redenominasi disebut sebagai upaya mendorong efisiensi ekonomi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan menjaga daya beli masyarakat.
Bank Indonesia mendefinisikan redenominasi sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli. Artinya, harga Rp 1.000 menjadi Rp 1, tetapi nilainya tetap sama. Namun, di tingkat publik, pemahaman ini belum sepenuhnya merata.