
Mantan Anggota DPRD Jambi Akui Menerima Uang 'Ketok Palu' Dalam Dua Tahap
Eks anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti, mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali selama proses kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. Pengakuan ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (7/11/2025).
Suliyanti diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ia mengatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp100 juta dalam dua tahap. Total uang yang diterimanya mencapai Rp200 juta. Uang tersebut diakui berasal dari Nurhayati dan diambil langsung dari rumahnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Suliyanti, uang senilai Rp200 juta diterimanya dalam dua tahap. Pertama pada Januari 2017 dan dua bulan kemudian. "Untuk APBD 2017," katanya menjelaskan. Ia juga menyebut bahwa Nurhayati menggunakan istilah 'kue' untuk menggambarkan uang tersebut. "Saya pikir itu kue beneran. Ternyata tidak. Saya akui tidak tahu," ujarnya.
Saat meminta Suliyanti datang ke rumahnya, Nurhayati menyebut, "Datang ke rumah, ambillah kue ini bu Sul." Ketika tiba di rumah Nurhayati, uang sebesar Rp100 juta sudah dibungkus dalam koran. Suliyanti mengaku tidak memeriksa isi bungkusan tersebut. "Ini bukan ucapan terima kasih dari Pak Gubernur," kata dia menirukan ucapan Nurhayati.
Setelah pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan pada sidang mendatang. Kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari penangkapan 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta pada 28 November 2017.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021. Zumi Zola disebut menyiapkan dana sebesar Rp2,3 miliar melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang juga seorang pengusaha.
Uang ini lantas dibagi-bagi kepada anggota dewan dengan nominal antara Rp100 hingga Rp600 juta per orang, sesuai dengan jabatannya. Atas penyediaan uang ini, Paut disebut menerima sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi oleh Zumi Zola.
Kasus suap RAPBD ini menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019, serta sejumlah pengusaha. KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penjelasan Terkait Proses Pembagian Dana
- Dana yang diberikan kepada anggota dewan dibagi berdasarkan posisi jabatan masing-masing.
- Nominal uang yang diterima berkisar antara Rp100 juta hingga Rp600 juta.
- Paut Syakarin bertindak sebagai perantara dalam distribusi dana tersebut.
- Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya keterlibatan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
Peran Pihak Terkait
- Zumi Zola sebagai mantan gubernur diduga menjadi sumber utama dana suap.
- Paut Syakarin bertindak sebagai perantara dan pengusaha yang menerima proyek dari pemerintah daerah.
- DPRD Provinsi Jambi disebut terlibat dalam permintaan uang 'ketok palu'.
- KPK melakukan investigasi mendalam dan menetapkan puluhan tersangka dalam kasus ini.