Surat Edaran BGN: Guru MBG Dapat Insentif Rp 100 Ribu

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Surat Edaran BGN: Guru MBG Dapat Insentif Rp 100 Ribu

Peran Guru dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang berisi pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah yang menjadi penerima manfaat. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin, 29 September 2025. Di samping tanda tangan tersebut, terdapat cap basah lembaga BGN.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, isi surat edaran, serta penutup. Latar belakang diterbitkannya surat edaran ini didasarkan pada peran penting guru dalam pelaksanaan program MBG. Sebagai pendamping utama siswa, guru memiliki peran strategis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.

Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab dalam program MBG, guru akan diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan hanya kompensasi finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program.

Ruang Lingkup dan Dasar Hukum

Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025 ditujukan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi di Indonesia. Surat edaran ini menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program MBG. Selain itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk seluruh staf dan jajaran dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh mitra yang bekerja sama dengan BGN untuk menjalankan program MBG. Dasar hukum yang digunakan dalam surat edaran ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN; Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanismen Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Gizi Nasional.

Isi Surat Edaran

Isi dari surat edaran tersebut terdiri atas enam poin utama:

  • Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang guru yang akan menjadi penanggung jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
  • Penugasan guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.
  • Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) akan diberikan sesuai jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.
  • Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
  • Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Serapan Anggaran Proyek Makan Bergizi Gratis Rendah

Meskipun program MBG memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesehatan dan gizi anak-anak, serapan anggaran proyek ini masih rendah. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya koordinasi antara pihak terkait, kesulitan dalam pengelolaan anggaran, atau kurangnya partisipasi aktif dari guru dan staf sekolah dalam menjalankan program. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan efektivitas pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan