Surat Perjanjian Penghapusan Keracunan MBG Dibatalkan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Surat Perjanjian Penghapusan Keracunan MBG Dibatalkan

Penjelasan Terkait Surat Perjanjian MBG yang Beredar di Sleman

Badan Gizi Nasional (BGN) Regional DIY telah menegaskan bahwa surat perjanjian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman yang meminta pihak penerima manfaat untuk merahasiakan jika terjadi masalah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tidak berlaku lagi. Surat tersebut disebut sebagai versi lama dan tidak sesuai dengan kebijakan terbaru.

Kepala Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa konsep Memorandum of Understanding (MoU) yang beredar sebelumnya sudah tidak relevan karena pada masa itu sudah ada konsep baru yang lebih mengedepankan hak penerima manfaat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh Kepala SPPG yang telah melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui surat dengan konsep terbaru.

Surat perjanjian baru ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini berlaku sejak 1 September 2025 dan menjadi pedoman terbaru dalam pelaksanaan program.

Menurut Gagat, frasa "dirahasiakan" dalam surat lama sudah tidak cocok lagi karena BGN akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk penerima manfaat maupun pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kualitas layanan program ini dengan menerima saran perbaikan yang diperlukan.

Isi Surat Perjanjian yang Menimbulkan Kontroversi

Beberapa waktu lalu, sebuah surat perjanjian kerjasama antara SPPG di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat atau sekolah beredar di aplikasi percakapan dan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Surat yang bertanggal 10 September 2025 tersebut berisi tujuh poin penting, salah satunya menyebutkan bahwa jika terjadi masalah seperti dugaan keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan, pihak penerima diminta menjaga kerahasiaan informasi hingga solusi ditemukan.

Poin ke-7 dari surat tersebut menyatakan bahwa pihak kedua (penerima manfaat) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama (SPPG) menemukan solusi terbaik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan perlindungan hak penerima manfaat.

Selain itu, poin pertama dalam surat tersebut menyatakan bahwa SPPG akan mengirimkan paket MBG kepada pihak kedua selama setahun mulai Oktober 2025. Poin kedua menyebutkan bahwa pihak penerima akan menerima paket MBG di titik pengantaran dan membagikannya kepada seluruh siswa. Poin ketiga menentukan jumlah paket sesuai data yang diberikan oleh pihak penerima.

Poin keempat menyatakan bahwa pihak penerima wajib mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai jumlah paket yang diberikan. Poin kelima menuntut pihak penerima untuk mengganti atau membayar harga alat makan jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Poin keenam menyebutkan bahwa jika terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil, dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh pihak penerima.

Tanggapan Dari Pihak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menyatakan bahwa surat perjanjian tersebut sangat merugikan pihak sekolah. Ia menilai bahwa surat tersebut menjadi beban berat bagi institusi pendidikan. Mustadi menegaskan bahwa surat tersebut akan menjadi bahan evaluasi ketika berkoordinasi dengan Perwakilan BGN. Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa surat perjanjian ini terlalu berat bagi sekolah.