
aiotrade,
JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan yang wajib diikuti oleh SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, hingga Vivo. Mulai April 2025, mereka harus membeli solar produksi dalam negeri atau dari PT Pertamina (Persero).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa pemerintah akan menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil karena adanya surplus produksi solar dalam negeri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Surplus ini terjadi seiring dengan beroperasinya Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Laode menyatakan bahwa kebijakan penghentian impor solar juga berlaku bagi badan usaha (BU) SPBU swasta.
Menurutnya, SPBU swasta wajib membeli solar dari Pertamina mulai April 2026. Hal ini dilakukan karena RDMP Balikpapan membutuhkan fase persiapan produksi solar selama tiga bulan sejak saat ini.
"Secara operasionalisasinya nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan tiga bulan. Persiapan tiga bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk seluruhnya termasuk [SPBU] swasta, April semua kami setop," ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Laode mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada BU swasta yang mewajibkan mereka segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar dalam negeri.
Hal ini diperlukan guna mencatat kebutuhan solar dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK).
"Jadi April sudah tidak ada lagi alokasi impor untuk swasta," tambah Laode.
Wacana penghentian impor solar pada 2026 berkaitan dengan proyeksi surplus solar hingga 4 juta kiloliter (kl). Selain alasan tersebut, surplus solar dipicu oleh implementasi mandatori biodiesel 50% atau B50 pada tahun depan.
Di samping itu, seiring dengan beroperasinya RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami penambahan produksi. Proyek ini akan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.
Deputi Bidang Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan bahwa impor solar telah berkurang sejalan dengan penerapan biodiesel 40 tahun ini dan akan berlanjut pada 2026.
"Maka yang selama ini kita masih ada impor solar untuk campurannya itu, itu sudah bisa kita surplus, bahkan capai 4 juta kiloliter," ujar Elen dalam BIG Conference 2025, Senin (8/12/2025).
Selain itu, kebijakan transisi energi melalui pengembangan bahan bakar nabati juga menjadi faktor utama. Dalam paparannya disebutkan bahwa porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) sektor bioenergi sebesar 14,1% dari target 23% tahun ini. Pemanfaatan biodiesel domestik sebesar 13,5 juta kl telah melampaui target RUEN sebesar 12,5 juta kl.
Alasan Penghentian Impor Solar
-
Surplus Produksi
Kebijakan penghentian impor solar didasarkan pada kondisi surplus produksi dalam negeri. Surplus ini terjadi akibat beroperasinya RDMP Balikpapan yang meningkatkan kapasitas produksi solar. -
Implementasi Biodiesel 50% (B50)
Adopsi B50 sebagai mandatori akan meningkatkan produksi biodiesel, sehingga mengurangi ketergantungan pada solar impor. -
Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
Peningkatan porsi bioenergi dalam bauran energi nasional menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurangi konsumsi BBM fosil.
Dampak Kebijakan pada Industri SPBU Swasta
-
Kewajiban Pembelian dari Pertamina
SPBU swasta wajib membeli solar dari Pertamina mulai April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan solar dalam negeri. -
Koordinasi dengan Pertamina
Pemerintah meminta SPBU swasta segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi solar dalam negeri. -
Penghapusan Alokasi Impor
Mulai April 2026, tidak ada lagi alokasi impor solar untuk SPBU swasta.
Tantangan dan Peluang
-
Kesiapan Produksi
RDMP Balikpapan membutuhkan waktu tiga bulan untuk persiapan produksi solar sebelum penghentian impor. -
Stabilitas Pasokan
Pemerintah memastikan bahwa pasokan solar akan cukup untuk seluruh kebutuhan, termasuk SPBU swasta. -
Transisi Energi
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju sumber daya yang lebih ramah lingkungan.