
JAKARTA, aiotrade
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan bahwa Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia. Ia menilai bahwa masa jabatan Soeharto selama 32 tahun memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan bangsa.
Menurut Surya Paloh, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto tidak menjadi masalah bagi partainya. Ia menekankan bahwa sejarah harus dilihat secara objektif. "Dengan masa jabatan yang cukup lama, sulit untuk menghilangkan objektivitas bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran," ujarnya setelah acara Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ia menambahkan bahwa Soeharto membawa progres pembangunan nasional yang berarti. "Arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini," katanya.
Meskipun demikian, Partai Nasdem juga menyadari adanya kekurangan dari Soeharto selama menjabat. Namun, mereka tetap berpegang pada prinsip objektivitas dalam melihat sejarah. "Tapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan, tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektivitas," ujar Surya Paloh.
Partai Nasdem sudah menyatakan sikapnya terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. "NasDem sudah kasih statement, sepakat itu. Enggak ada masalah," kata mantan elite Partai Golkar tersebut.
Bakal Diumumkan pada Hari Pahlawan
Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto pada Senin (10/11/2025) atau bertepatan dengan Hari Pahlawan. Selain Soeharto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap ada sembilan nama lain yang akan diberi gelar pahlawan nasional.
"Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama," ujar Prasetyo di depan kediaman pribadi Prabowo, Jakarta, Minggu (9/11/2025) malam.
Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan sembilan nama lainnya disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pemimpin terdahulu. Kendati demikian, Prasetyo belum mau mengungkap sembilan nama selain Soeharto yang akan diberi gelar pahlawan nasional.
"Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara," ujar Prasetyo.
Menabrak TAP MPR 11/1998
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto yang rencananya dilakukan pada Senin (10/11/2025) atau bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Menurutnya, rencana pemberian gelar pahlawan nasional itu telah menabrak batas yuridis dalam TAP MPR 11/1998 yang menyinggung Soeharto dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian gelar pahlawan ini seakan menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di era Soeharto.
"Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah," kata Usman saat dihubungi.
Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut.
Adapun nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia jelas tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998. Pasal tersebut menyinggung soal korupsi, kolusi, nepotisme, dan nama Presiden ke-2 Republik Indonesia itu.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.