Syarat Family Office, RI Akan Terapkan Hukum Umum Seperti Singapura?

admin.aiotrade 21 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Syarat Family Office, RI Akan Terapkan Hukum Umum Seperti Singapura?

Indonesia Terbuka untuk Menerapkan Sistem Hukum Common Law

Pemerintah Indonesia menunjukkan kebijakan yang terbuka terhadap kemungkinan penerapan sistem hukum common law sebagai salah satu langkah untuk membangun pusat keuangan dunia di dalam negeri, khususnya melalui konsep family office. Langkah ini dilakukan mengingat kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih fleksibel agar dapat menarik investasi asing.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pengertian dan Latar Belakang Common Law

Sistem hukum common law adalah sistem yang berasal dari sejarah Kerajaan Inggris dan diterapkan di negara-negara seperti Singapura serta Hong Kong. Sistem ini dikenal karena fleksibilitasnya dalam mengatur hubungan hukum antara individu atau perusahaan. Di beberapa negara, common law juga menjadi dasar bagi pengembangan bisnis dan keuangan, termasuk dalam pembentukan family office yang sering kali digunakan oleh orang-orang kaya (HNWI) untuk mengelola aset mereka secara efisien tanpa dipengaruhi pajak.

Menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Indonesia sudah lama menerapkan sistem hukum campuran, seperti civil law, hukum Islam, dan hukum adat. Dalam konteks globalisasi saat ini, ia menilai penting bagi Indonesia untuk tetap terbuka terhadap berbagai sistem hukum yang bisa memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Penyesuaian dengan Sistem Hukum Nasional

Yusril menegaskan bahwa jika common law nantinya diterapkan, maka sistem tersebut akan disesuaikan dengan kerangka hukum nasional. Contohnya, dalam rangka memenuhi syarat menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Indonesia perlu melakukan reformasi hukum perdata dan bisnis, serta tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada penerapan mentah-mentah, tetapi akan dilakukan analisis mendalam dan penyesuaian sesuai kebutuhan.

Peran Kementerian Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini tidak hanya menerapkan civil law. Ada pula hukum Islam, hukum adat, dan bahkan common law yang diterapkan dalam sektor bisnis. Menurutnya, prasyarat common law untuk family office bukanlah hal baru, karena sistem ini telah banyak diadopsi dalam korporasi, perbankan, dan keuangan di Indonesia.

Ia menekankan bahwa tugas Kementerian Hukum adalah melakukan harmonisasi undang-undang jika ada usulan perubahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi dan investasi.

Dorongan dari Ketua DEN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendorong penerapan common law sebagai syarat utama dalam membentuk family office di Indonesia. Ia menilai bahwa wacana ini telah mendapat respons positif dari sejumlah konglomerat internasional.

Luhut menjelaskan bahwa investor asing biasanya mensyaratkan kepastian hukum yang jelas sebelum menanamkan modal di suatu negara. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan studi bersama Menteri Investasi dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi kemungkinan penerapan sistem hukum seperti di Singapura maupun Hong Kong.

Konsep Family Office Tanpa APBN

Luhut juga menegaskan bahwa family office yang diusulkan tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah untuk menarik para orang kaya, baik dalam maupun luar negeri, untuk menempatkan uang mereka di Indonesia dengan iming-iming surga pajak. Namun, setelah dana tersebut masuk ke dalam proyek-proyek di Indonesia, investor akan dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Tantangan dan Peluang

Meskipun demikian, penerapan common law masih membutuhkan analisis mendalam dan koordinasi lintas lembaga. Diperlukan juga pemahaman yang tepat tentang bagaimana sistem hukum ini bisa diadaptasi tanpa mengganggu stabilitas hukum yang sudah ada. Namun, peluang besar untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan global tetap terbuka.

Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih kompetitif dan menarik minat investor global.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan