Pengertian dan Persyaratan NUPTK untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas resmi yang diberikan kepada para guru dan tenaga kependidikan (GTK), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS. NUPTK digunakan sebagai alat identifikasi dalam berbagai program dan kegiatan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
Untuk mendapatkan NUPTK, seorang guru atau tenaga kependidikan harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
-
Terdata aktif dalam pendataan Dapodik
Guru atau tenaga kependidikan harus terdaftar secara aktif dalam sistem Dapodik, yaitu sistem pendataan pendidikan nasional. -
Belum memiliki NUPTK
Calon penerima NUPTK harus belum pernah menerima nomor unik ini sebelumnya. -
Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
Satuan pendidikan tempat guru atau tenaga kependidikan bekerja harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). -
NIK dan data PTK sudah valid
Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data PTK harus tercatat dengan valid di laman verval PTK di alamat https://vervalptk.kemdikbud.go.id. -
Persyaratan dapat diunggah di situs vervalptk.kemdikbud.go.id
Berkas persyaratan calon penerima NUPTK dapat diunggah melalui laman tersebut. -
Memiliki ijazah sesuai dengan jenis PTK yang diampu
Ijazah terakhir yang dimiliki harus sesuai dengan bidang tugas yang diemban oleh guru atau tenaga kependidikan. -
Surat penetapan pengangkatan dan penugasan
Harus ada surat penetapan atau ketentuan pengangkatan dan penugasan yang sesuai dengan satuan pendidikan negeri atau swasta.
Proses Pengajuan NUPTK
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan online melalui situs vervalptk.data.kemendikbud.go.id. Berikut adalah tahapan pengajuan:
- Buka website dengan alamat vervalptk.data.kemendikbud.go.id.
- Masukkan akun yang sudah terdaftar.
- Unggah semua berkas persyaratan dalam bentuk file PDF.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
- Verifikasi dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan, serta Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti.
- Jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai, pengajuan akan ditolak dan harus dilengkapi kembali.
- Jika berkas lengkap dan sesuai, pengajuan akan disetujui.
- Tunggu hingga Pusdatin Kemendikbud Ristek Dikti menerbitkan NUPTK.
- Proses selesai dan NUPTK akan diterima.