Tahanan Mati Pembunuh Jurnalis Dikirim ke Nusa Kambangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemindahan Terpidana Pembunuhan Jurnalis ke Lapas Nusa Kambangan

Pemindahan terpidana kasus pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, ke Lapas Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Keputusan ini dilakukan secara diam-diam dengan pengawalan yang sangat ketat, mengingat status Susrama sebagai narapidana seumur hidup dan potensi gangguan terhadap keamanan.

Lapas Nusa Kambangan dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Indonesia, sering disebut sebagai “Alcatraz-nya Indonesia.” Tempat ini biasanya digunakan untuk menempatkan tahanan berisiko tinggi, seperti bandar narkoba, teroris, hingga pembunuh berantai. Pemindahan Susrama dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Sebelum dipindahkan ke Nusa Kambangan, Susrama sempat berada di Lapas Kerobokan, Denpasar, kemudian dibawa ke Lapas Bangli sebelum akhirnya ditransfer ke lokasi baru. Proses pemindahan dilakukan dengan sangat hati-hati, termasuk memastikan tidak ada campur tangan dari pihak tertentu yang diduga masih memiliki pengaruh.

Menurut sumber terpercaya, hanya identitas Susrama yang diketahui publik. Sementara itu, narapidana lain yang ikut dipindahkan belum dapat diungkapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan selama proses pemindahan berlangsung.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Menurutnya, para narapidana dengan vonis seumur hidup dan berpotensi mengganggu keamanan harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ekstra. Langkah ini bertujuan untuk mencegah risiko apapun yang bisa terjadi selama masa tahanan.

Sejarah Kasus Pembunuhan Jurnalis

Kasus pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 menjadi salah satu peristiwa kelam dalam sejarah pers Indonesia. Pada 26 Mei 2009, aparat menangkap Susrama setelah terbukti menjadi otak dari pembunuhan jurnalis Radar Bali tersebut. Pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan keji, sehingga menyita perhatian nasional.

Setelah melalui proses persidangan panjang, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Susrama pada 15 Februari 2010. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban dan menjaga hak kebebasan pers di Indonesia.

Namun, delapan tahun kemudian, tepatnya 7 Desember 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres No. 29 Tahun 2018. Dalam keputusan tersebut, hukuman Susrama dipangkas dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini langsung memicu protes besar-besaran dari kalangan jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu kelompok utama yang menolak keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh kebebasan pers yang tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. Tekanan publik yang masif akhirnya membuahkan hasil.

Pada awal Februari 2019, Presiden Jokowi resmi mencabut remisi tersebut. Susrama tetap menjalani vonis seumur hidup sebagaimana diputuskan oleh hakim pada 2010. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan moral bagi insan pers.

Perjalanan Hukuman Susrama

Dalam catatan Kemenkumham Bali, Susrama sempat menjalani masa tahanan di Rutan Bangli. Pada 4 Mei 2021, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pemindahan ini tercatat sebagai bagian dari rotasi narapidana berisiko tinggi.

Kini, dengan resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Susrama berada di penjara dengan sistem pengamanan terketat di Indonesia. Tempat ini menjadi tempat penahanan para narapidana kelas kakap, termasuk bandar narkoba, teroris, hingga pembunuh berantai. Pemindahan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan stabilitas lembaga pemasyarakatan.