
Kematian Napi di Sel Karantina Lapas Ruteng
Seorang narapidana (napi) berinisial HM (25 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini terjadi setelah petugas menemukan korban dalam kondisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel menggunakan kain sarung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penemuan Jenazah di Sel Karantina
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (14/12) sekitar pukul 06.30 Wita, saat dilakukan serah terima dan pergantian regu jaga Lapas Kelas IIB Ruteng. Saat dilakukan pengecekan Sel Karantina Blok A Kamar 02 yang dihuni korban seorang diri, petugas mendapati pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tripleks alas tidur.
Petugas merasa curiga dengan kondisi tersebut dan kemudian membuka pintu sel. Setelah dibuka, mereka menemukan korban dalam posisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel menggunakan kain sarung yang biasa digunakan korban.
Pelaporan ke Polres Manggarai
Kejadian itu segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Manggarai. Personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, korban ditemukan tergantung pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 cm dari lantai di dalam sel. Korban menggunakan kain sarung dan pada leher korban ditemukan bekas lilitan kain, lidah menjulur dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung.
Proses Visum dan Hasil Pemeriksaan
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr Maria Patricia Marisstella. Hasil visum menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat hambatan pernapasan karena lilitan kain di leher.
Riwayat Narapidana HM
Diketahui bahwa korban sejak tanggal 2 November 2025 dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke sel karantina karena sering mengancam dan memukul sesama penghuni sel. Korban merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027.
Penyebab Kematian dan Kesimpulan
Menurut Kasi Humas Polres Manggarai AKP Putu Saba Nugraha, pada lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana. Hal ini menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh faktor alami, yaitu hambatan pernapasan akibat lilitan kain di leher.
Langkah-Langkah yang Diambil
Setelah kejadian ini, pihak Lapas dan polisi melakukan proses investigasi lengkap untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana lainnya. Semua bukti dan data telah dikumpulkan dan dianalisis secara profesional.
Kesimpulan
Kematian HM menjadi perhatian serius bagi pihak Lapas dan aparat hukum setempat. Meskipun tidak ada indikasi tindak pidana, kejadian ini tetap menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap para napi, terutama yang memiliki riwayat perilaku agresif.