
Peristiwa Pembakaran Rumah Mantan Pacar di Jakarta Selatan
Pada bulan Oktober 2025, sebuah kejadian yang memilukan terjadi di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial TB (21 tahun) nekat membakar rumah mantan pacarnya, YP, setelah hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan akhirnya diputus.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diperoleh, TB dan YP sebelumnya menjalin hubungan pacaran atau menjadi teman dekat. Namun, hubungan tersebut berakhir karena YP memutuskan untuk berhenti berhubungan dengan TB. Permasalahan ini akhirnya memicu tindakan ekstrem dari pelaku.
Kasus ini terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. TB, yang sempat terlibat cekcok dengan YP, datang ke rumah mantan pacarnya sambil membawa bensin. Ia kemudian menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban ke peralatan kayu yang ada di dalam rumah. Setelah itu, TB langsung menghidupkan korek api untuk membakar.
Kejadian ini tidak berlangsung lama. Warga sekitar yang mengetahui kebakaran langsung memberikan bantuan untuk memadamkan api. Saat itu, ibu korban, SM (47 tahun), berteriak meminta pertolongan. Setelah api padam, SM melaporkan kejadian ini ke Polsek Jagakarsa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, polisi berhasil menangkap TB hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Bekasi.
Saat diperiksa, TB mengaku bahwa ia tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan pembakaran. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah kesadaran penuh.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: * Satu buah korek api * Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin * Satu unit telepon seluler
Selain itu, polisi juga mengamankan: * Satu rak sepatu kayu * Pakaian bekas yang terbakar * Satu unit sepeda anak yang dibakar * Satu lembar kain gorden bekas yang terbakar
Pembakaran rumah yang sengaja dilakukan oleh TB dianggap sebagai tindakan yang sangat berbahaya bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penyebab dan Dampak Tindakan TB dapat dikatakan sebagai bentuk balas dendam atas putusan yang diberikan oleh YP. Meskipun hubungan telah berakhir, rasa sakit hati dan kekecewaan membuatnya melakukan tindakan yang tidak terduga. Kejadian ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan emosi dan cara menghadapi perpisahan secara sehat.
Langkah Pencegahan Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih bijak dalam menghadapi masalah percintaan. Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan cara yang ekstrem. Mencari bantuan dari keluarga, teman, atau psikolog bisa menjadi solusi yang lebih aman dan efektif.
Kesimpulan Pembakaran rumah oleh TB merupakan contoh buruk dari pengelolaan emosi yang tidak tepat. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan tanggung jawab.