
Penundaan Implementasi Short Selling Diperpanjang Selama Enam Bulan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengambil keputusan untuk memperpanjang penundaan implementasi short selling hingga enam bulan ke depan. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, BEI sudah menetapkan bahwa implementasi short selling akan ditunda hingga tanggal 26 September 2025. Namun kini, penundaan tersebut diperpanjang hingga enam bulan sejak 17 September 2025.
Keputusan ini merupakan respons dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa saat ini BEI sedang dalam proses penyusunan pengumuman resmi terkait penundaan tersebut. Menurutnya, implementasi short selling akan ditunda berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh OJK kepada Bursa. Meski pengumuman belum dirilis secara resmi, BEI sedang memproses informasi tersebut.
Selain itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penundaan implementasi short selling akan berlaku selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kesiapan pasar dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Penundaan ini juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar dan anggota bursa untuk lebih memahami serta menyesuaikan diri dengan aturan baru yang akan diberlakukan.
Sebagai bagian dari persiapan, BEI telah memberikan izin kepada dua perusahaan sekuritas untuk melakukan pembiayaan short selling. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Izin ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan pasar modal yang lebih dinamis dan inklusif.
Pengumuman resmi mengenai pemberian izin ini telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2025. Dengan demikian, izin short selling yang diberikan kepada Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas sudah mulai berlaku sejak saat itu. Hal ini menunjukkan komitmen BEI dalam memfasilitasi pengembangan pasar modal yang lebih efisien dan transparan.
Penundaan implementasi short selling ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasar saham serta memberikan ruang bagi para pelaku pasar untuk lebih memahami mekanisme investasi jual terlebih dahulu. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan tidak terjadi ketidakstabilan atau risiko yang signifikan terhadap pasar modal nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!