Kejadian Mengejutkan di Jakarta Selatan: Pria Bakar Rumah Mantan Pacar
Seorang pria berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya yang bernama YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi karena TB tidak rela hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan akhirnya diputus oleh YP.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan yang cukup dekat. Namun, hubungan tersebut berakhir setelah YP memutuskan untuk berhenti menjadi kekasih TB.
Peristiwa terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. TB yang sedang dalam kondisi cekcok dengan YP mendatangi rumah mantan pacarnya sambil membawa bensin. Ia menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah korban.
Setelah itu, TB menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di dalam rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar. Namun, kejadian ini tidak berlangsung lama karena warga segera mengetahui dan langsung memadamkan api setelah ibu korban, SM (47), berteriak meminta bantuan.
SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, polisi berhasil mengamankan TB hanya dalam waktu empat jam. TB diamankan di tempat kerjanya di Bekasi.
Saat diperiksa, TB mengaku bahwa ia tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba saat melakukan tindakan pembakaran tersebut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari kejadian ini. Barang bukti yang disita antara lain:
Satu buah korek api
Satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin
* Satu unit telepon seluler
Selain itu, polisi juga mengamankan:
Satu rak sepatu kayu
Pakaian bekas yang terbakar
Satu unit sepeda anak bekas yang dibakar
Satu lembar kain gorden bekas yang terbakar
Pembakaran rumah tinggal yang sengaja dilakukan dan menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penyebab dan Dampak Kejadian
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian emosi dalam hubungan percintaan. TB, yang awalnya memiliki hubungan dekat dengan YP, justru memilih tindakan ekstrem ketika hubungan tersebut berakhir.
Tidak hanya merusak properti, tindakan TB juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa. Bahkan, jika api tidak segera dipadamkan, bisa saja kebakaran menyebar ke rumah-rumah tetangga.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi dari tindakan impulsif. Tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Langkah yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
Polisi telah melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini. Mulai dari investigasi di TKP, penyelidikan terhadap pelaku, hingga penyitaan barang bukti.
Selain itu, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Dengan adanya hukuman yang diatur dalam KUHP, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.